SERANG — Dua pria berinisial MW dan AY resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus pencurian burung murai batu. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan telah menyeret keduanya ke meja hijau.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi pencurian berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kedua terdakwa tengah berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam sebelum akhirnya menargetkan rumah korban.
JPU memaparkan bahwa saat melintas di belakang perumahan, kedua terdakwa melihat seekor burung murai batu di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban. Mereka kemudian sepakat untuk mencurinya dengan pembagian tugas yang jelas.
"Ahmad Yani bertugas mengawasi kondisi sekitar, sedangkan M. Wahyudin mengambil sangkar berisi burung tersebut," ungkap JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari rumah korban dengan cara memanjat pagar. Ia kemudian meninggalkan kompleks perumahan melalui celah pagar untuk menemui rekannya yang tengah menunggu di luar.
Burung murai batu hasil curian tersebut tidak bertahan lama di tangan para pelaku. Keduanya langsung menjual burung itu kepada seorang pria bernama Oji dengan harga Rp 700 ribu.
"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp 350 ribu," terang JPU.
Meski hanya terjual seharga Rp 700 ribu, korban Hanz Purnama Putra diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 12 juta. Nilai tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta, sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan selanjutnya masih menunggu jadwal resmi dari majelis hakim PN Serang. Kedua terdakwa terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.