Ombudsman Banten Ingatkan Kemenkum soal Maladministrasi Jadi Pintu Korupsi, Pegawai Wajib Laporkan Benturan Kepentingan

Penulis: Aditya Nugraha  •  Kamis, 03 September 2026 | 21:26:31 WIB
Pegawai Kanwil Kemenkum Banten mengikuti pemaparan materi pengelolaan konflik kepentingan di kantor mereka, Kamis.

SERANG — Kanwil Kemenkum Banten menggelar pemaparan materi Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di kantornya, Kamis. Kegiatan ini menyasar seluruh jajaran untuk mengenali potensi benturan kepentingan sejak dini sebelum berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Fadli Afriadi membuka paparannya dengan sebuah peringatan keras. Menurut dia, pencegahan maladministrasi adalah fondasi utama untuk mencegah korupsi.

"Pencegahan maladministrasi adalah fondasi penting untuk mencegah korupsi sejak dini, karena korupsi besar hampir selalu dimulai dari penyimpangan kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan," ujar Fadli dalam keterangan resminya, Kamis.

Benturan Kepentingan Belum Tentu Pelanggaran

Fadli menekankan satu hal yang kerap disalahpahami aparatur. Seseorang yang berada dalam situasi konflik kepentingan belum tentu melakukan pelanggaran.

Persoalan baru muncul ketika kepentingan pribadi mulai mempengaruhi objektivitas penggunaan kewenangan atau pengambilan keputusan. Dalam kondisi seperti itu, integritas keputusan publik berada dalam bahaya.

Ia lantas memetakan sejumlah sumber potensi konflik. Mulai dari hubungan bisnis dan finansial, hubungan keluarga atau kerabat, afiliasi, pekerjaan sampingan, rangkap jabatan, hingga penerimaan gratifikasi.

Bidang Rawan: dari Perizinan hingga Pengadaan

Fadli mengingatkan bahwa tidak semua bidang tugas memiliki tingkat kerawanan yang sama. Sejumlah area perlu mendapat kewaspadaan ekstra karena rawan terjadi benturan kepentingan.

Bidang-bidang tersebut meliputi perencanaan dan penyusunan kebijakan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan, pemeriksaan, sertifikasi, hingga proses penanganan perkara. Potensi lain juga muncul melalui pemanfaatan aset instansi di luar kepentingan kedinasan.

Mekanisme Pelaporan dan Sanksi Tegas

Pengelolaan konflik kepentingan, kata Fadli, tidak bisa hanya bertumpu pada kesadaran individu. Ia mengusulkan sebuah sistem yang utuh dan berkelanjutan.

Sistem tersebut mencakup pembangunan perangkat dan peta risiko, deklarasi kepentingan pribadi, mekanisme pelaporan, pengawasan oleh atasan langsung, hingga pemberian sanksi. Monitoring dan evaluasi berkala juga menjadi bagian tak terpisahkan dari skema ini.

Mekanisme itu berlaku konkret. Jika seorang pegawai memiliki potensi benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, ia wajib menyampaikannya kepada atasan langsung untuk ditelaah.

Ketika konflik itu terbukti mempengaruhi objektivitas, pegawai yang bersangkutan tidak diperkenankan terlibat dalam proses pengambilan keputusan dimaksud. Aturan ini melindungi institusi dari keputusan yang cacat etika.

Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk

Fadli mengingatkan konsekuensi jika mekanisme ini gagal dijalankan. Konflik kepentingan yang tidak dikelola berpotensi meluas dari pelanggaran etika dan administratif hingga masuk ke ranah pidana.

Pada tingkat pelayanan publik, kondisi tersebut menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dampaknya tidak hanya dirasakan internal instansi, tetapi juga publik yang bergantung pada layanan negara.

Dalam kerangka reformasi birokrasi, keberhasilan pengelolaan konflik kepentingan bergantung pada komitmen pimpinan dan partisipasi seluruh pegawai. Keteladanan pimpinan, keterbukaan pengaduan, kejelasan SOP, penegakan sanksi, serta evaluasi berkala menjadi unsur penting agar pencegahan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top