BANTEN — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan impor baju bekas ilegal atau balpres menggerus pasar yang seharusnya dinikmati pelaku usaha dalam negeri, mulai dari tukang jahit hingga industri tekstil. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026), menyusul pengungkapan empat kasus impor ilegal senilai Rp 27,3 miliar sepanjang Agustus-September 2026.
Bea Cukai mengamankan bal pakaian bekas senilai total Rp 11,4 miliar dari empat kasus dugaan impor ilegal yang diungkap sepanjang Agustus-September 2026. Selain balpres, kasus lain yang ditindak mencakup beras, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 27,3 miliar.
Suahasil menegaskan praktik impor ilegal itu memukul rantai usaha yang selama ini menopang permintaan domestik. Tukang jahit, industri tekstil, sampai industri pendukung menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
"Ini siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini," kata Suahasil dalam konferensi pers.
Menurutnya, pasar yang seharusnya dinikmati pelaku usaha lokal perlahan tergerus barang impor bekas yang masuk tanpa melewati jalur resmi. Permintaan jasa jahit dan produksi tekstil dalam negeri ikut tertekan.
Dampaknya tidak berhenti di pelaku usaha. Suahasil menyebut industri tekstil nasional beserta sektor yang menopangnya turut dirugikan karena kehilangan pangsa pasar.
Konsumen disebut sebagai pihak yang paling ujung menanggung kerugian. Pasalnya, pakaian bekas impor tidak melewati pemeriksaan standar sehingga kualitas dan keamanannya tidak diketahui pasti.
"Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita dirugikan. Dan paling ujung merugikan konsumen kita. Lagi-lagi, tadi telah diuraikan yaitu ada grade yang kita enggak tahu isinya itu karena bekas, apakah sudah ada bakterinya, atau sudah ada virusnya, sudah ada penyakitnya, dan seterusnya," ujarnya.
Risiko kesehatan menjadi perhatian utama. Baju bekas yang masuk tanpa pengawasan bisa membawa bakteri, virus, atau penyakit yang tidak terdeteksi sebelum sampai ke tangan pembeli.
Suahasil meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjaga konsistensi dalam menindak barang-barang ilegal. Penindakan dinilai penting agar pasar dalam negeri tidak terus tergerus produk impor yang tidak memenuhi aturan.
Empat kasus yang diungkap sepanjang Agustus-September 2026 menjadi gambaran skala persoalan. Nilai barang bukti mencapai Rp 27,3 miliar, dengan bal pakaian bekas sebagai salah satu komoditas terbesar senilai Rp 11,4 miliar.
Bagi pelaku usaha tekstil dan jasa jahit, penindakan yang konsisten menjadi penentu apakah permintaan domestik bisa kembali pulih. Sementara bagi konsumen, pengawasan yang ketat menjadi jaminan bahwa pakaian yang beredar tidak membawa risiko kesehatan.