BANTEN — Parlemen Yunani mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, berlaku mulai 1 Januari 2027. Aturan ini mencakup TikTok, Instagram, Facebook, dan X, dengan kewajiban verifikasi usia bagi platform. Yunani menjadi salah satu negara Uni Eropa pertama yang menerapkan kebijakan sekelas ini.
Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengajukan rancangan undang-undang tersebut setelah mengumumkan rencananya awal tahun ini. Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah "sulit tetapi perlu" di tengah tekanan politik dalam negeri.
Dukungan publik terhadap aturan baru ini tergolong besar. Survei opini menunjukkan mayoritas penduduk dewasa Yunani menyetujui pembatasan akses media sosial untuk anak-anak.
Platform Apa Saja yang Terdampak
Undang-undang ini menyasar layanan media sosial besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan X. Setiap platform wajib menerapkan metode verifikasi usia yang proporsional dan andal sebelum memberi akses kepada pengguna.
Platform yang gagal mematuhi aturan akan dikenai denda berdasarkan Digital Services Act (DSA) Uni Eropa. Regulasi ini memberi kerangka hukum bagi Brussels untuk menindak layanan digital yang lalai melindungi pengguna muda.
Peran Aplikasi Kids Wallet dan Gov.gr
Orang tua diwajibkan mengunduh aplikasi pendamping bernama Kids Wallet atau Gov.gr. Aplikasi tersebut dipasangkan ke perangkat anak dan berfungsi memblokir akses ke platform terlarang.
Menteri Tata Kelola Digital dan AI Yunani, Dimitris Papastergiou, menjelaskan bahwa aplikasi itu dirancang meminimalkan pengumpulan data pribadi. Caranya dengan memakai "age token" yang hanya mengonfirmasi usia pengguna tanpa membocorkan identitas lengkap.
"Akan sangat mudah untuk tidak melakukan apa pun hari ini dan menunggu undang-undang Eropa yang sempurna. Tetapi tantangannya ada di sini. Anak-anak tenggelam di internet setiap hari, dan saya percaya pemerintah yang bertanggung jawab harus melakukan apa yang wajib dilakukannya," ujar Papastergiou.
Jalan Panjang Menuju Pengesahan
Partai-partai minoritas di parlemen menolak rancangan ini. Mitsotakis akhirnya menggunakan suara mayoritas pemerintahannya untuk meloloskan undang-undang tersebut.
Yunani bukan kali pertama membatasi perangkat digital di kalangan anak. Pada 2024, negara itu lebih dulu melarang penggunaan ponsel di sekolah. Larangan media sosial menjadi kelanjutan dari arah kebijakan yang sama.
Posisi Yunani di Uni Eropa dan Dunia
Mitsotakis menyatakan tujuannya mendorong Uni Eropa mengikuti langkah serupa. Komisi Eropa baru-baru ini memperkenalkan EU Kids Act, tetapi regulasi itu hanya mewajibkan larangan penuh bagi anak di bawah 13 tahun.
Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial menyeluruh untuk anak. Namun implementasi verifikasi usia di sana terbukti rumit dan masih menjadi kendala hingga kini.
Bagi orang tua di Indonesia, kebijakan Yunani ini bisa menjadi rujukan soal pendekatan berbasis aplikasi pendamping dan token usia. Pendekatan tersebut berupaya menyeimbangkan perlindungan anak dengan privasi data, tanpa mewajibkan platform menyimpan dokumen identitas pengguna muda.