DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Tunggak Rp330 Miliar, Operasi Serentak Libatkan 12 KPP

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39:21 WIB
Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening wajib pajak dengan tunggakan Rp330 miliar dalam operasi penagihan serentak.

SERANG — Puluhan rekening milik penunggak pajak di Banten resmi dibekukan dalam operasi penagihan besar-besaran. Kanwil DJP Banten menggerakkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memblokir rekening 84 wajib pajak yang menunggak dengan total kewajiban mencapai Rp330 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan langkah ini bukan sekadar prosedur administratif. “Tindakan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya di Serang, Selasa.

Operasi Serentak Lintas Bank dan Wilayah

Aksi blokir ini berlangsung selama lima hari, tepatnya pada 18 hingga 22 Mei 2026. Pelaksanaannya terkoordinasi dan menyasar rekening para penunggak yang tersebar di 15 bank berbeda, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

Seluruh KPP di bawah Kanwil DJP Banten diterjunkan dalam operasi bertajuk "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak". Tema ini menjadi cerminan komitmen DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan aktif secara profesional dan terukur.

Efek Jera dan Potensi Penerimaan Negara

Menurut Aim, nominal Rp330 miliar yang belum disetorkan menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan. Ia berharap pemblokiran ini memberikan efek jera bagi para penunggak.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak,” tegas Aim.

Pendekatan Tegas Namun Tetap Edukatif

Meski mengambil langkah represif, DJP Banten mengaku tidak serta-merta meninggalkan pendekatan persuasif. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dioptimalkan, namun tetap mengedepankan edukasi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Operasi penagihan serentak ini menjadi sinyal keras bagi para wajib pajak di Banten. Pemerintah melalui DJP terus berupaya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

Berapa Lama Rekening Akan Diblokir?

Pemblokiran akan berlangsung hingga wajib pajak yang bersangkutan melunasi seluruh tunggakan pokok dan sanksi administrasi yang melekat. Jika tidak ada respons, DJP dapat melanjutkan ke tahap penyitaan aset.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Jika Rekening Diblokir?

Wajib pajak yang rekeningnya diblokir diimbau segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk melakukan konsolidasi utang. Opsi pengangsuran atau restrukturisasi bisa dibicarakan selama ada itikad baik untuk membayar.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top