Piutang Pemerintah ke PLN Tembus Rp110 Triliun, Anggota DPR Peringatkan Risiko Gangguan Listrik

Penulis: Aditya Nugraha  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 16:30:43 WIB
Piutang pemerintah kepada PLN mencapai Rp110 triliun, meningkatkan risiko gangguan listrik.

BANTEN — Ateng Sutisna menyoroti laporan adanya defisit pasokan batu bara yang mencapai sekitar 20 juta ton. Menurutnya, tekanan di sektor hulu, termasuk ketidaksesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga global, menjadi pemicu utama.

"Pasokan bahan bakar primer menjadi faktor yang sangat menentukan. Jika rantai pasok terganggu, maka risiko gangguan akan meningkat," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menambahkan, fenomena pemadaman listrik bergilir yang mulai terjadi di beberapa wilayah harus dibaca sebagai peringatan dini. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan tekanan pada sektor ketenagalistrikan tidak boleh terus dibiarkan tanpa solusi.

Beban Ganda yang Menggerus Keuangan PLN

Ateng menjelaskan, PLN memikul dua tanggung jawab sekaligus: sebagai badan usaha yang harus sehat secara finansial dan sebagai penyedia layanan publik dengan tarif terjangkau. Ketika kompensasi dari negara tidak dibayarkan tepat waktu, tekanan terhadap arus kas perusahaan menjadi sangat besar.

Secara historis, utang pemerintah akibat skema subsidi dan kompensasi terus meningkat. Berdasarkan audit, kekurangan pembayaran pada 2022 masih di kisaran Rp4,67 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp60,66 triliun pada Agustus 2023, dan mencapai Rp110,73 triliun pada laporan keuangan PLN tahun 2025.

"Ini menunjukkan bahwa beban yang ditanggung PLN semakin berat, sementara ruang keuangannya semakin sempit," kata Ateng.

Perbandingan dengan Pertamina dan Distorsi Kebijakan

Politikus PKS itu menyoroti perbedaan perlakuan pemerintah terhadap dua BUMN energi. Menurutnya, Pertamina diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan harga BBM non-subsidi mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

"Mekanisme itu menjadi bantalan yang melindungi arus kas perusahaan. Sementara PLN justru menanggung seluruh tekanan biaya tanpa ruang yang memadai," ujarnya.

Ia menilai, kebijakan menahan tarif listrik non-subsidi terlalu lama, meskipun kondisi ekonomi makro telah berubah, menciptakan distorsi fiskal. Kompensasi yang diberikan juga dinikmati oleh kelompok pelanggan mampu, yang seharusnya membayar tarif sesuai biaya produksi. Hal ini membebani PLN dan mempersempit ruang APBN untuk program prioritas lainnya.

Evaluasi Kebijakan Tarif Listrik Non-Subsidi

Ateng mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi pendekatan terhadap PLN. Ia meminta agar skema penyesuaian tarif listrik non-subsidi yang lebih rasional dan terukur segera dipertimbangkan.

"Pemerintah perlu menyelesaikan kompensasi kepada PLN dan menata kebijakan tarif agar lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya," pungkasnya.

Ia menegaskan, menjaga tarif tetap rendah memang memberikan manfaat jangka pendek terhadap inflasi. Namun, jika dilakukan tanpa perhitungan keberlanjutan fiskal, risiko yang muncul justru jauh lebih besar bagi perekonomian nasional.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: pks.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top