BANTEN — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan mekanisme pendanaan baru untuk program prioritas pemerintah, Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah. Pengumuman itu disampaikan usai penandatanganan komitmen hibah tanah oleh PT Lippo Cikarang Tbk kepada negara di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Purbaya, lahan yang dihibahkan tidak akan langsung dibebankan pada APBN. Sebaliknya, aset tersebut akan diserahkan kepada Danantara sebagai penyertaan modal negara (PMN) non-tunai.
"Aset tersebut akan dikelola melalui mekanisme bisnis sehingga pemanfaatannya dapat mendukung Program 3 Juta Rumah tanpa menambah beban fiskal," ujar Purbaya dalam keterangannya.
Pemerintah menyiapkan skema percepatan administrasi dan koordinasi lintas kementerian untuk merealisasikan pemanfaatan lahan tersebut. Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Danantara Indonesia.
Pengawasan atas proses ini akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Agung. Langkah ini ditempuh untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara yang berasal dari hibah.
Purbaya menambahkan, percepatan akan difokuskan pada proyek-proyek yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. "Komitmen ini merupakan wujud nyata sinergi dan semangat gotong royong antara dunia usaha dan pemerintah dalam membangun negeri," kata dia.
Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah. Tujuan utamanya adalah memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan meningkatkan kesejahteraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai luas total lahan yang dihibahkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk maupun lokasi spesifik tanah tersebut. Pemerintah masih akan menyelesaikan proses administrasi dan valuasi aset sebelum lahan dapat dimanfaatkan secara operasional.
Langkah ini menjadi alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Dengan skema hibah yang dikonversi menjadi PMN, pemerintah berharap program perumahan nasional dapat berjalan tanpa harus me