TANGERANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan apartemen itu terbongkar setelah korban melaporkan kehilangan Honda CB150R yang diparkir di Tower Beppu. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan jejak pelaku.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa RR memiliki cara khusus mengelabui sistem parkir. Ia mencari motor yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard, lalu mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu tersebut.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya," ujar Kevin.
RR juga memilih motor yang terlihat lama tidak dipakai. Dengan peralatan seperti obeng dan kunci letter L yang sudah disiapkan, ia merusak kabel kontak hingga mesin menyala.
Polisi mengungkap bahwa tersangka telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yaitu Honda CB150R dan Yamaha R15. Motor Honda CB150R dijual secara cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta.
Sementara itu, Yamaha R15 dijual melalui marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp5,8 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penangkapan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kevin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan," pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.