BANTEN — Rapat perdana Komite Pengarah BPDLH digelar di Kantor Kemenko Pangan pada 22 Juli 2026 untuk menindaklanjuti beleid tersebut. Perubahan ini merupakan konsekuensi restrukturisasi kabinet yang memisahkan urusan pangan dari portofolio perekonomian.
Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan agar arah kebijakan pengelolaan dana lingkungan selaras dengan tugas dan fungsi kementerian di Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, BPDLH berada di bawah kendali Menko Perekonomian sejak didirikan pada 2019.
“Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola BPDLH melalui arah kebijakan atas pelaksanaan tugas pengelolaan dana lingkungan hidup,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres 47/2026. Selain ketua komite pengarah, jajaran Dewan Pengawas BPDLH juga ikut direkonstruksi dalam aturan baru tersebut.
Sejak 2019, BPDLH telah mengelola dana lingkungan yang disalurkan ke lima program tematik: Forestry and Other Land Use (FOLU), energi bersih, ekonomi sirkular, kesehatan-air-ketahanan pangan, serta ketahanan iklim dan bencana. Dari total 21 proyek yang dijalankan, delapan di antaranya telah selesai.
Dana tersebut menjembatani pelestarian lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi hijau melalui kegiatan usaha dan investasi hijau. Sektor penerima mencakup kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pemerintah daerah.
BPDLH diberi mandat mengelola dana lingkungan secara akuntabel, kredibel, dan transparan. Dalam implementasinya, lembaga ini bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait yang bertindak sebagai regulator dan pelaksana program.
Pemanfaatan dana disebut sejalan dengan program prioritas pemerintah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Namun, transisi kepemimpinan dari Menko Perekonomian ke Menko Pangan menimbulkan pertanyaan baru: seberapa cepat BPDLH bisa beradaptasi dengan struktur pengawasan yang berbeda?
Rapat perdana Komite Pengarah pada 22 Juli lalu menjadi uji coba pertama efektivitas koordinasi di bawah komando baru. Belum ada pernyataan resmi dari Kemenko Pangan mengenai target implementasi perpres ini hingga berita diturunkan.