LEBAK — Angka pernikahan anak di Kabupaten Lebak masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengungkapkan bahwa indikator yang digunakan untuk mengukur fenomena ini adalah Angka Fertilitas Spesifik Usia (ASFR) pada kelompok 15–19 tahun.
Data yang dihimpun dinas menunjukkan tren yang belum stabil. Pada 2021, ASFR di Lebak tercatat 33,8 persen. Angka itu turun ke 30 persen pada 2022, namun kembali naik menjadi 32,2 persen pada 2023. Analisis terbaru pada 2024 menunjukkan penurunan signifikan ke angka 27,7 persen.
"Dari setiap 100 persalinan, ada sekitar 27 persalinan terjadi pada usia 15 sampai 19 tahun. Saya kira angka pernikahan usia muda cukup tinggi dan riskan," kata Tuti di Lebak, Rabu.
Tuti menjelaskan, tingginya angka pernikahan dini di Lebak dipicu oleh sejumlah faktor. Pertama, masalah ekonomi yang membuat keluarga menikahkan anak untuk mengurangi beban. Kedua, tingkat pendidikan yang rendah. Ketiga, faktor budaya masyarakat yang masih menganggap wajar pernikahan di usia muda. Keempat, kondisi topografi daerah yang menyulitkan akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi.
Pemerintah daerah saat ini mengkampanyekan usia ideal menikah, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Kebijakan ini bertujuan memastikan pasangan memiliki kedewasaan dan ketahanan rumah tangga yang baik.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemkab Lebak mendorong calon pengantin untuk mendaftar ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil). Pasangan yang masuk dalam aplikasi ini wajib mengikuti bimbingan tiga bulan sebelum menikah, meliputi perencanaan kesehatan reproduksi dan bimbingan keagamaan.
"Kami meyakini program pranikah itu, bagaimana mereka bisa membangun rumah tangga yang kuat dengan memiliki pekerjaan tetap serta memiliki sikap religius yang baik," ujar Tuti.
Program-program khusus pranikah ini diselenggarakan oleh BKKBN, Dinas Kesehatan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selain itu, Pemkab juga berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan seperti Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), serta Bina Keluarga Remaja (BKR).
Pencegahan pernikahan anak dinilai krusial untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Tuti berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya ini.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah pernikahan anak demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata Tuti Nurasiah.