TANGSEL — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel yang mengagendakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (18/8/2026). Kehadirannya menandakan keterlibatan langsung eksekutif dalam proses legislasi yang menyangkut perlindungan pekerja di wilayah tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Tangsel itu, DPRD dijadwalkan menyampaikan penjelasan terkait substansi raperda. Materi yang dibahas berkaitan dengan skema penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Tangsel.
Raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui regulasi di tingkat daerah. Pengaturan di level perda dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi secara lebih sistematis.
Proses pembahasan yang melibatkan wali kota secara langsung menunjukkan bahwa kebijakan ini mendapat perhatian serius dari eksekutif. Keterlibatan kepala daerah sejak tahap awal menjadi sinyal bahwa pemkot berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
Sebelum menghadiri rapat paripurna, Benyamin dijadwalkan mengikuti tasyakuran peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Masjid Al-Itishom, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangsel.
Setelah agenda tasyakuran usai, wali kota bergeser ke gedung DPRD untuk mengikuti jalannya pembahasan raperda. Rangkaian agenda ini menunjukkan padatnya aktivitas kepala daerah pada hari yang sama.
Pembahasan di tingkat paripurna merupakan tahapan awal sebelum raperda masuk ke pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi atau badan legislasi daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan substansi final dari Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangsel.