3 Insentif PKB Banten 2026: Diskon Pokok 5-40 Persen, Pembebasan Denda Berlaku 18 Agustus

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:32:31 WIB
Gubernur Banten Andra Soni menandatangani aturan insentif pajak kendaraan bermotor di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

SERANG — Gubernur Banten Andra Soni menandatangani aturan yang memberikan keringanan fiskal bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus upaya memperluas basis pajak daerah.

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang mengatur pengurangan pokok dan pembebasan sanksi PKB. Andra Soni menyebut kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal daerah.

Diskon Pokok PKB 5 Persen dan Pembebasan Denda

Dua insentif utama berlaku serentak mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang taat membayar. Kedua, pembebasan denda atas tunggakan PKB yang masih tercatat.

Kebijakan ini diarahkan untuk menekan angka tunggakan kendaraan yang menumpuk. Pemprov Banten berharap momentum ini dimanfaatkan warga untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani biaya sanksi administrasi.

Potongan 20-40 Persen untuk Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Skema ketiga menyasar kendaraan yang masih berplat luar daerah tetapi beroperasi di Banten. Untuk kendaraan atas nama perorangan yang melakukan mutasi masuk, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen.

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan mendapat potongan lebih besar, yakni 40 persen. Insentif ini berlaku lebih lama, terhitung 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Langkah ini diambil untuk mendorong pemilik kendaraan yang berdomisili atau beroperasi di Banten agar segera mendaftarkan kendaraannya secara resmi. Dampaknya, basis wajib pajak baru diharapkan bertambah dan potensi penerimaan daerah meningkat.

Imbauan agar Warga Tidak Menunda Pembayaran

Andra Soni menegaskan bahwa insentif ini adalah stimulus yang diberikan pada tahun 2026, bukan jaminan program serupa akan hadir kembali di masa depan. Masyarakat diminta tidak menjadikan kebijakan ini sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Setelah periode insentif berakhir, kesadaran membayar pajak tepat waktu menjadi kunci menjaga kesinambungan penerimaan daerah. Pemprov Banten berharap program ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga membangun kebiasaan kepatuhan yang berkelanjutan.

Dengan adanya skema diskon dan pembebasan denda ini, pemilik kendaraan di Banten diharapkan segera mengecek status pajaknya dan memanfaatkan periode yang tersedia sesuai ketentuan.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: fixsnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top