CERI Minta Proyek Renovasi Gedung Cipta Karya Era Wamen PU Diana Dibuka Terang

Penulis: Aditya Nugraha  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:15:00 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan korupsi dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.

CERI meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap proses pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Proyek tersebut berlangsung saat Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebelum kementerian tersebut berubah menjadi Kementerian PU.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, penyidik perlu menelusuri seluruh tahapan pengadaan dari proses awal hingga pelaksanaan pekerjaan. Salah satu hal yang menjadi perhatian CERI adalah kesamaan nilai penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, sembilan perusahaan tersebut tercatat mengajukan harga penawaran terkoreksi dengan nilai yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62.

Sembilan perusahaan tersebut adalah:

  • PT Bina Karya Sejati
  • PT Edtri Gracia Abadi
  • PT Menara Air
  • PT Shinawit Indomas Perkasa
  • CV Eka Mandiri
  • CV Aditya Jaya Utama
  • PT Arkananta Putra Persada
  • PT Tolping Jaya
  • Alina Zarra Perkasa

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Hengki, kesamaan nilai penawaran tersebut perlu didalami oleh penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk mengetahui proses tender yang berlangsung. CERI juga meminta kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya ditelusuri.

CERI mempertanyakan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan telah dimintai keterangan. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, CERI meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.

Selain proses tender, CERI menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menurut Hengki, mekanisme tersebut digunakan untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor. Informasi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.

CERI Pertanyakan Istilah Proyek Fiktif

CERI juga meminta penjelasan mengenai penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan penelusuran CERI, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan. Karena itu, CERI meminta penyidik menjelaskan bagian pekerjaan yang disebut fiktif.

Penjelasan tersebut, menurut CERI, perlu mencakup pekerjaan fisik, volume pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, maupun dugaan adanya penurunan kualitas barang.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.

CERI juga meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, terdapat empat hal utama yang perlu dijelaskan dalam pengusutan perkara tersebut, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan nilai penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara.

“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.

Reporter: Aditya Nugraha
Back to top