Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Ciruas Serang, Pajak Progresif hingga 40 Persen Lengkap Diskon

Penulis: Aditya Nugraha  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 23:13:31 WIB
Petugas Jasa Raharja menyampaikan materi sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada warga di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (31/8/2026).

SERANG — Langkah jemput bola dilakukan Tim Pembina Samsat Kabupaten Serang bersama Jasa Raharja dengan mendatangi langsung warga Kecamatan Ciruas. Sosialisasi yang berlangsung Senin (31/8/2026) ini bertujuan memastikan informasi program pemutihan dan berbagai insentif kendaraan bermotor sampai ke masyarakat.

Samsat sendiri merupakan layanan terpadu yang melibatkan tiga instansi, yakni Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor.

Insentif yang Bisa Diklaim Warga Serang

Sejumlah program keringanan disampaikan langsung oleh petugas Jasa Raharja, Nurochman dan Risa Puspita, kepada warga yang hadir. Beberapa di antaranya menjadi daya tarik utama bagi pemilik kendaraan yang menunggak atau ingin melakukan mutasi masuk.

  • Bebas 100 persen denda SWDKLLJ tahun berjalan
  • Bebas 100 persen denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Diskon 40 persen untuk mutasi masuk Banten bagi kendaraan perusahaan
  • Diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi
  • Diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo

Manfaat Membayar SWDKLLJ: Bukan Sekadar Pajak

Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja juga memberikan edukasi soal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Petugas menekankan bahwa iuran ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan antar sesama pengguna jalan.

Pembayaran SWDKLLJ memberikan jaminan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik berupa santunan bagi korban meninggal dunia maupun jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan berlaku.

"Dengan tertib administrasi dan pembayaran, masyarakat turut mendukung optimalisasi pelayanan serta perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujar Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Banten, Benyamin Bob Panjaitan, di lokasi berbeda.

Mengapa Sosialisasi Langsung ke Kecamatan?

Benyamin menegaskan bahwa kunjungan langsung ke masyarakat merupakan cara paling efektif memastikan informasi program pemutihan diterima luas, bukan hanya lewat media sosial atau pemberitaan. Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami mekanisme pengurangan denda atau syarat mutasi masuk.

Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat berharap masyarakat Ciruas dan sekitarnya semakin sadar untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Kepatuhan ini pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat dana perlindungan korban kecelakaan di Provinsi Banten.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: persepsi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top