KRONJO — Program pemutihan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tengah berjalan di Provinsi Banten. Di Kabupaten Tangerang, informasi program ini dijemput bola oleh Pemerintah Kecamatan Kronjo bersama PT Jasa Raharja Cabang Tangerang melalui Samsat Gerai Kronjo. Jajarannya berkoordinasi di Kantor Kecamatan Kronjo pada Senin (31/8/2026) untuk memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Diskon ini berlaku sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah kecamatan berkomitmen langsung meneruskan informasi kepada para kepala desa di wilayah Kronjo untuk disampaikan ke masyarakat. Selain itu, publikasi juga dijalankan lewat grup WhatsApp warga dan akun Instagram resmi @kecamatankronjo.
Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, menyatakan dukungannya atas kolaborasi ini. Ia menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti pada koordinasi internal, tetapi langsung bergerak menyebarkan informasi ke bawah.
“Kami mendukung sosialisasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat Kecamatan Kronjo. Informasi akan kami teruskan kepada para Kepala Desa untuk disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Informasi program juga telah kami publikasikan melalui Instagram Kecamatan Kronjo agar dapat diketahui masyarakat secara lebih luas,” ujar Mumu.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kronjo, Mulya Agung Minang Putra, menambahkan bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki peran strategis. Mereka dinilai berinteraksi langsung dengan wajib pajak sehari-hari, sehingga pesan program bisa diterima lebih cepat dan merata.
“Pemerintah kecamatan dan desa memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kami berharap informasi mengenai program diskon PKB dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa sehingga semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan program tersebut,” ujar Mulya.
Mulya mengingatkan agar warga tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Ia mendorong pemilik kendaraan segera memanfaatkan momentum ini untuk memenuhi kewajiban.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Kecamatan Kronjo, untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor selama periode program dan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir pada 31 Oktober 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, mengapresiasi respon cepat Kecamatan Kronjo. Menurutnya, pemanfaatan media sosial oleh perangkat kecamatan merupakan langkah efektif yang patut dicontoh.
“Kami mengapresiasi dukungan Kecamatan Kronjo yang tidak hanya meneruskan informasi kepada pemerintah desa, tetapi juga langsung memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa sangat penting karena dapat mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar Panji Artha.
Panji menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membangun kesadaran masyarakat. Targetnya bukan hanya sekadar memanfaatkan diskon, tetapi membentuk kebiasaan tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kepatuhan masyarakat terhadap PKB dan SWDKLLJ perlu terus dibangun melalui edukasi dan penyampaian informasi yang konsisten. Kami berharap sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dapat terus diperkuat, tidak hanya selama program diskon berlangsung, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib memenuhi kewajiban kendaraan bermotor,” tambah Panji.
Warga Kronjo yang ingin memanfaatkan diskon dapat mengunjungi Samsat Gerai Kronjo atau kantor Samsat terdekat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi yang dimiliki Jasa Raharja maupun akun media sosial Pemerintah Kecamatan Kronjo.