SERANG — Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan, atau rampcheck, terhadap armada pariwisata yang beroperasi di Pantai Pasir Putih, Anyer. Kegiatan berlangsung Sabtu (29/8/2026) di Satuan Pelayanan UPPKB Cimanuk.
Pemeriksaan dilakukan menyusul tingginya mobilitas kendaraan wisata di kawasan pantai tersebut, terutama saat musim liburan. Tim gabungan menyisir satu per satu bus yang mengangkut wisatawan untuk memastikan armada benar-benar layak beroperasi.
Fokus Pemeriksaan: Administrasi, Kelaikan Teknis, dan Kompetensi Pengemudi
Rampcheck dipimpin Robi Hasanuddin selaku koordinator dari BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, didampingi penguji Pristian Niko Dinda Pangestu, A.Md.T., serta staf Satpel Apip Aziz, S.IP., dan Muhammad Hafidz Maulady, S.Pd. Dari Jasa Raharja, Riska Marlita turun langsung memantau jalannya pemeriksaan.
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi teknis bus, hingga kompetensi pengemudi. Pemeriksaan menyeluruh ini penting karena kawasan Pantai Pasir Putih Ciparay Anyer menjadi salah satu destinasi favorit warga, dengan volume kendaraan pariwisata yang meningkat tajam saat liburan.
Masa Aktif IWKBU Jadi Penentu Perlindungan Penumpang
Jasa Raharja berperan aktif dalam pengecekan masa aktif IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) pada setiap armada. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas—IWKBU merupakan sumber dana perlindungan yang menjamin santunan bagi penumpang sah angkutan umum apabila terjadi kecelakaan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Armada dengan IWKBU yang tidak aktif berpotensi menempatkan penumpangnya pada risiko kehilangan jaminan perlindungan dasar bila terjadi musibah. Karena itu, pengecekan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan hak-hak wisatawan tetap terlindungi selama perjalanan.
Petugas Beri Edukasi ke Operator yang Belum Patuh
Terhadap armada yang ditemukan belum memenuhi kelengkapan administrasi, termasuk masa aktif IWKBU yang habis, tim gabungan memberikan edukasi dan arahan langsung kepada pengemudi maupun operator kendaraan. Pendekatan yang dilakukan menekankan aspek edukatif, agar para operator memahami bahwa kepatuhan administrasi berkaitan langsung dengan keselamatan dan perlindungan wisatawan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif berkelanjutan Jasa Raharja bersama Ditjen Hubdat dan BPTD Kelas II Banten dalam mengawal keselamatan transportasi di kawasan wisata strategis Provinsi Banten.
Sinergi lintas instansi ini menegaskan peran Jasa Raharja tidak hanya sebagai penyalur santunan pascakecelakaan, tetapi juga mitra aktif dalam pencegahan melalui pengawasan kepatuhan administrasi kendaraan angkutan umum. Kolaborasi ini akan terus diperkuat demi terciptanya ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh wisatawan yang berkunjung ke Banten.