SERANG — Kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah desa di Kabupaten Serang kembali diperkuat melalui peresmian Rumah Bhabinkamtibmas di Perumahan Grand Citeras, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Ketua APDESI Kabupaten Serang, H. Rusjani, hadir mendampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengky dalam seremoni yang berlangsung di lokasi tersebut.
Rumah Bhabinkamtibmas ini dirancang bukan sekadar tempat tinggal personel, melainkan juga menjadi pos pelayanan publik bagi masyarakat sekitar. Kehadirannya di tengah permukiman warga diharapkan memangkas jarak antara polisi dan komunitas desa.
H. Rusjani menyampaikan apresiasi atas program yang digagas pimpinan Kepolisian Daerah Banten tersebut. Ia menilai keberadaan rumah dinas yang juga berfungsi sebagai pos pelayanan ini akan meningkatkan responsivitas bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan di lapangan.
"Atas nama APDESI Kabupaten Serang, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Banten dengan adanya rumah Bhabinkamtibmas ini. Bhabin bisa lebih dekat dengan warga, cepat merespon permasalahan dengan warga, dan menciptakan desa yang aman," ujar H. Rusjani saat peresmian.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengky menegaskan bahwa bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Ia menginstruksikan personel agar hadir secara penuh selama 24 jam untuk melayani warga.
"Rumah Bhabinkamtibmas ini bukan hanya tempat tinggal, tapi juga pos pelayanan. Saya minta Bhabin 24 jam hadir untuk masyarakat. Jika ada masalah sekecil apapun di desa, harus cepat diselesaikan," tegas Irjen Pol Hengky.
Kapolda juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara bhabinkamtibmas, kepala desa, dan perangkat desa di wilayah masing-masing. Komunikasi yang erat antarlembaga dinilai menjadi kunci pencegahan gangguan keamanan sejak dari tingkat akar rumput.
H. Rusjani memastikan seluruh kepala desa di Kabupaten Serang siap bersinergi dan mendukung tugas bhabinkamtibmas. Kesepahaman ini diharapkan menciptakan lingkungan desa yang kondusif serta mempercepat penyelesaian persoalan sosial yang muncul di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda turut menyosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai kanal pengaduan masyarakat. Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor tersebut, dan petugas akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk.