BANTEN — Kementerian Perdagangan menetapkan batas usia maksimal 20 tahun untuk kereta rel listrik bekas yang akan diimpor PT Kereta Api Indonesia. Ketentuan itu menjadi salah satu syarat dari sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum izin impor 23 trainset untuk layanan Jabodetabek keluar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengadaan kereta bekas masuk kategori impor yang diawasi ketat, sehingga KAI wajib melengkapi rekomendasi dari kementerian teknis terkait sebelum proses impor bisa berjalan.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2026).
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri disebut telah memanggil KAI untuk memaparkan aturan yang berlaku. Salah satu butir yang ditegaskan Budi adalah soal usia rangkaian.
"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," kata Budi.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan kebutuhan tambahan armada mencapai 23 trainset. Rinciannya, 7 trainset dengan formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset dengan formasi delapan kereta (SF8).
"Jumlah yang kami usulkan untuk bridging ini, yang kereta yang tidak baru ini, itu ada 7 trainset dengan SF12. Kemudian plus dengan 16 train set dengan SF8," ujar Bobby dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (23/9).
Perbedaan formasi itu bukan tanpa alasan. Sejumlah stasiun di lintas tertentu belum bisa mengakomodasi rangkaian SF12 karena panjang peron terbatas. Kondisi infrastruktur inilah yang membuat KAI membagi pengadaan ke dua tipe formasi berbeda.
Jumlah penumpang KRL Jabodetabek pada semester I-2026 tumbuh 11,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Rata-rata pengguna harian kini sekitar 1,1 juta orang dan pada hari-hari tertentu menembus 1,3 juta penumpang.
Di sisi lain, KAI berhadapan dengan kebutuhan penggantian sejumlah trainset lama yang usianya sudah lebih dari 40 tahun. Kombinasi lonjakan permintaan dan armada yang menua membuat penambahan rangkaian menjadi mendesak, sementara pengadaan kereta baru butuh waktu produksi lebih panjang.
Komisi VI DPR menyetujui usulan impor KRL bekas, tetapi dengan catatan. Persetujuan itu diberikan lewat rapat dengar pendapat yang sama, dengan syarat industri kereta dalam negeri tetap diperhatikan.
Bagi penumpang Jabodetabek, realisasi impor ini menentukan seberapa cepat kapasitas angkutan bertambah di tengah pertumbuhan pengguna yang konsisten dua digit. Bagi PT INKA, syarat Komisi VI menjadi penanda bahwa order domestik tetap diharapkan mengalir meski pengadaan jangka pendek ditempuh lewat jalur impor.
Yang masih menunggu penyelesaian adalah rekomendasi dari kementerian teknis. Tanpa dokumen itu, izin impor 23 trainset belum bisa diterbitkan, berapa pun usia kereta yang diajukan.