Pencarian

Permendagri 11/2026 Hapus Pajak Tahunan untuk 5 Jenis Kendaraan, Nasib Mobil Listrik Berubah

Jumat, 22 Mei 2026 • 08:17:38 WIB
Permendagri 11/2026 Hapus Pajak Tahunan untuk 5 Jenis Kendaraan, Nasib Mobil Listrik Berubah
Permendagri 11/2026 menetapkan lima kategori kendaraan bebas Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

BANTEN — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru yang mengubah peta pajak kendaraan di Indonesia. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian memuat daftar spesifik kendaraan yang bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua kendaraan bermotor di jalan raya otomatis kena pajak.

Lima Golongan yang Dibebaskan dari PKB Tahunan

Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 menyebutkan secara eksplisit lima kategori kendaraan yang tidak termasuk objek PKB. Daftar ini mencakup moda transportasi khusus hingga kendaraan diplomatik.

  • Kereta api — seluruh moda transportasi rel, baik lokomotif maupun gerbong.
  • Kendaraan pertahanan dan keamanan negara — kendaraan operasional TNI dan Polri yang digunakan semata-mata untuk tugas negara.
  • Kendaraan diplomatik — milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (berdasarkan asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan dari pemerintah.
  • Kendaraan energi terbarukan — kendaraan yang menggunakan sumber energi non-fosil, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya.
  • Kendaraan lain yang ditetapkan peraturan daerah — kategori tambahan yang diserahkan ke masing-masing pemda melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak Jadi Insentif Daerah

Perubahan paling mencolok ada pada kendaraan listrik. Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis baterai dan hasil konversi dari bahan bakar fosil jelas dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun dalam aturan 2026, frasa itu tidak lagi muncul sebagai pengecualian penuh.

Pasal 19 Permendagri 11/2026 menjelaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini diberikan insentif — bukan pembebasan mutlak. Insentif ini berupa pengurangan atau pembebasan parsial yang diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. Untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi, tetap mendapat perlakuan insentif yang sama.

Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur: Beri Pembebasan, Tapi Tak Wajib

Mendagri Tito Karnavian menyadari potensi kebingungan di lapangan. Ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. SE ini bersifat imbauan, bukan kewajiban hukum — keputusan final tetap di tangan pemerintah provinsi masing-masing.

Fakta Singkat: Perbandingan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

  • Permendagri 7/2025: Kendaraan listrik dikecualikan penuh dari objek PKB dan BBNKB.
  • Permendagri 11/2026: Kendaraan listrik masuk kategori energi terbarukan yang dikecualikan, tetapi Pasal 19 memberi insentif parsial, bukan pembebasan total.
  • SE Mendagri 900.1.13.1/3764/SJ: Gubernur diminta tetap memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik, namun bersifat instruksi administratif.

Bagi pemilik kendaraan listrik yang membeli unit sebelum 2026, aturan transisi Pasal 19 menjamin insentif tetap berlaku. Namun untuk pembelian baru setelah aturan ini berlaku, nasib bebas pajak sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemda setempat — bukan lagi jaminan nasional.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks