TANGERANG — Kebijakan ini diambil untuk memutus rantai praktik parkir liar dan pungutan liar yang selama ini meresahkan pengunjung Taman Elektrik. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan ketiga lokasi parkir resmi yang ditunjuk berada di Masjid Raya Al-A'zhom, Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan Stadion Benteng Reborn.
"Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir resmi yang telah kami tetapkan dalam menertibkan praktik parkir liar dan pungutan liar yang selama ini meresahkan masyarakat," kata Mulyani dalam keterangannya, Sabtu.
Jalan Mana Saja yang Ditutup?
Beberapa ruas jalan menuju Taman Elektrik akan ditutup dan dibebaskan dari kendaraan bermotor. Penutupan ini berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat hingga Minggu, pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Langkah ini dinilai efektif untuk memutus mata rantai parkir liar yang kerap memanfaatkan keramaian pengunjung.
Sanksi Tegas untuk Parkir Liar: dari Penggembosan Ban hingga Derekan
Pemkot Tangerang tidak main-main dengan pelanggaran. Mulyani menegaskan, sanksi tegas sudah disiapkan bagi juru parkir nakal maupun warga yang nekat memarkir kendaraan di area terlarang. Hukumannya merujuk pada regulasi kedisiplinan lalu lintas dan ketertiban umum yang berlaku.
"Kalau sanksi secara aturan cukup tegas. Bagi yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi," ujar Mulyani.
Kenapa Taman Elektrik Jadi Prioritas?
Taman Elektrik merupakan salah satu ruang publik dan tempat hiburan favorit warga Kota Tangerang. Dengan adanya penertiban ini, Pemkot berharap fungsi taman sebagai ruang publik yang ramah, aman, dan nyaman bisa kembali optimal. "Harapannya, lingkungan Taman Elektrik bisa dinikmati dengan aman dan tentram. Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli, sehingga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat benar-benar terjaga," kata Mulyani.
Kapan Aturan Ini Mulai Diterapkan?
Pemkot Tangerang akan melakukan uji coba penertiban secara konsisten dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan. Bagi pengunjung yang datang, disarankan untuk memanfaatkan tiga lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
Apakah ada sanksi bagi pengendara yang tetap parkir sembarangan?
Ya. Sanksi yang disiapkan cukup tegas, mulai dari penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Tindakan ini merujuk pada peraturan daerah tentang ketertiban umum dan lalu lintas yang berlaku di Kota Tangerang.
Apakah penutupan jalan berlaku setiap hari?
Tidak. Penutupan akses kendaraan di sekitar Taman Elektrik hanya berlaku setiap akhir pekan, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.