Pencarian

Rp51,5 Miliar Disiapkan Pemkot Tangsel untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026 untuk 17.315 Penerima

Rabu, 03 Juni 2026 • 12:24:31 WIB
Rp51,5 Miliar Disiapkan Pemkot Tangsel untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026 untuk 17.315 Penerima
Pemkot Tangsel siapkan Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pada Juni 2026.

TANGSEL — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, memastikan proses administrasi pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkot sudah dimulai. “Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah,” kata Hadi, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026). Ledger merupakan buku besar yang mencatat transaksi keuangan pembayaran.

Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima ASN Tangsel?

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima setiap ASN pada bulan Mei 2026. Pemerintah memastikan pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif maupun pensiunan di lingkungan Pemkot Tangsel.

Kapan Gaji ke-13 Cair untuk Pensiunan ASN?

Pembayaran bagi pensiunan ASN akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan pencairan dana berlangsung secara otomatis tanpa proses autentikasi ulang dari para penerima manfaat. Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda, hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN dan Warga Tangsel?

Pemkot Tangsel berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti peningkatan pengeluaran rumah tangga. Selain itu, tambahan penghasilan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, ASN diharapkan semakin profesional, responsif, dan optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Apakah Gaji ke-13 Dipotong Pajak?

Tidak. Pemerintah memastikan seluruh biaya pajak penghasilan atas gaji ke-13 ditanggung oleh negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Bagikan
Sumber: beritabanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks