SERANG — Pemerintah memastikan pensiunan ASN di Banten bisa mencairkan gaji ke-13 mulai awal Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
Branch Manager Taspen Serang, Linda Asriani, menyebut pembayaran bisa langsung diambil di mitra bayar tempat penerima pensiun biasa mengambil tunjangan. Syaratnya, penerima cukup melakukan otentikasi atau absensi satu kali pada bulan Juni.
"Pembayaran ini mencerminkan kontribusi negara untuk menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Linda dalam keterangan resmi yang diterima di Serang.
Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima?
Besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Jumlahnya setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ada satu aturan penting yang perlu dicatat. Jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Penerima Pensiun dan Janda/Duda Dapat Dua Kali?
Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pemerintah memberikan pengecualian. Kedua status tersebut tetap dibayarkan—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan tidak ada hak yang hilang bagi mereka yang memiliki status ganda sebagai penerima manfaat.
Bagaimana dengan ASN yang Pensiun Setelah 1 Juni 2026?
Pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Artinya, TASPEN tidak menangani pembayaran untuk golongan ini.
Proses pencairan tetap membutuhkan otentikasi atau absensi pada awal bulan, yaitu antara tanggal 1 hingga 15 Juni 2026, agar penerimaan berjalan lancar.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan TASPEN
TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Informasi resmi hanya bisa diakses melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919. Peserta juga bisa mengunjungi laman website official www.TASPEN.co.id dan tcare.TASPEN.co.id, serta seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).
Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan terpercaya.