SERANG — Dua warga melaporkan dugaan pelayanan buruk BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Serang ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Laporan ini dipicu oleh klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tak kunjung cair meski berkas dinyatakan lengkap dan status di sistem sudah hijau.
Pelapor pertama, Baehaki, anak dari almarhum Lajim yang merupakan peserta BPU (Bukan Penerima Upah), mengajukan klaim JKM pada 3 Mei 2026. Ia mengantongi tanda terima dari BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga 13 Juli 2026 atau lebih dari dua bulan, tidak ada kepastian pencairan.
Status "Verifikasi" di Sistem Tak Kunjung Berubah
Baehaki mengaku bingung karena petugas di kantor tidak menyatakan klaimnya ditolak. Namun, di sistem internal BPJamsostek, status klaimnya hanya tertulis "verifikasi", "konfirmasi ke perusahaan", dan "pembayaran oleh BPJamsostek" tanpa tanggal yang jelas.
"Di sistem hanya tertulis verifikasi, konfirmasi ke perusahaan dan pembayaran oleh BPJamsostek. Tidak ada tanggal yang jelas," kata Baehaki, Senin (13/7).
Ledakan Tungku Pabrik, Status Hijau tapi Dana Mandek
Keluhan serupa datang dari korban kecelakaan kerja di PT Gunung Mulia Steel (GMS). Ledakan tungku beberapa bulan lalu melukai empat pekerja. Salah satu korban melaporkan bahwa status pembayaran di sistem BPJamsostek sudah berwarna hijau sejak 16 Maret 2026, menandakan klaim disetujui. Namun, dana hingga kini belum juga cair.
"Saya hanya ingin cepat cair. Ini sudah berbulan-bulan. Kalau ditolak, kenapa tidak ada surat penolakan? Setiap ke kantor jawabannya dari security cuma 'sedang proses'," ujarnya.
Media Dihadang Security, Konfirmasi Resmi Belum Ada
Upaya konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang juga menemui kendala. Petugas security di lokasi menyampaikan bahwa setiap tamu media yang datang mendadak wajib membuat surat permohonan terlebih dahulu sebelum menemui Kepala Cabang atau staf.
"Kami hanya menjalankan prosedur kantor. Kalau mau konfirmasi ke Kepala Cabang atau staf harus buat surat dulu, karena beliau sedang berada di luar. Setelah kami konfirmasi ke atasan, jawabannya tetap harus bersurat," kata petugas security.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang belum memberikan keterangan resmi.
Ombudsman Banten Ambil Alih, Target Selesai 14 Hari
Merasa tidak ada kejelasan, kedua pelapor akhirnya mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Pihak Ombudsman memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 14 hari kerja.
Sebagai Badan Hukum Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pelayanan publik di Provinsi Banten.