Pencarian

Pemkab Serang Luncurkan Program 100 Pekerja Rentan Per Desa, 32.600 Orang Ditargetkan Terlindungi

Selasa, 14 Juli 2026 • 22:26:31 WIB
Pemkab Serang Luncurkan Program 100 Pekerja Rentan Per Desa, 32.600 Orang Ditargetkan Terlindungi
Pemkab Serang meluncurkan program Satu Desa 100 Pekerja Rentan yang menargetkan 32.600 pekerja sektor informal terlindungi secara bertahap.

SERANG — Sebanyak 32.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang ditargetkan mendapatkan perlindungan sosial melalui program Satu Desa 100 Pekerja Rentan. Program yang digagas Pemkab Serang ini menyasar guru ngaji dan pekerja sektor informal lainnya di setiap desa.

Kolaborasi Anggaran Pemkab dan Pemerintah Desa

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan, pembiayaan program ini tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan anggaran desa. "Dukungan anggarannya berasal dari Pemkab Serang dan pemerintah desa. Jadi kita berkolaborasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," ujarnya.

Setiap desa di Kabupaten Serang akan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan. Saat ini, baru sekitar 40 persen pekerja yang sudah terlindungi, sehingga program ini menjadi langkah percepatan.

Dua Manfaat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho hadir langsung dalam peluncuran di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang. Ia menyebut, peserta program akan mendapatkan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Perlindungan yang diberikan ada dua, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan cakupan perlindungan pekerja secara menyeluruh," kata Agung.

Praktik Baik yang Akan Direplikasi Secara Nasional

BPJS Ketenagakerjaan menilai program ini sebagai inovasi yang layak ditiru oleh daerah lain. "Praktik baik di Kabupaten Serang ini akan kami dorong untuk direplikasi secara nasional agar dapat diterapkan juga oleh pemerintah daerah lainnya," ujar Agung.

Pemkab Serang menyebut program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Untuk tahun depan, penambahan jumlah penerima akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks