SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program strategis yang menyasar kelompok pekerja paling rentan di pedesaan. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan mempercepat pemenuhan perlindungan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem yang diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Skema Pendanaan dari Kolaborasi APBD dan Dana Desa
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja informal. "Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi dan bersinergi," ujarnya usai peluncuran di Serang, Selasa.
Skema pembiayaan program ini tidak sepenuhnya ditanggung APBD. Pemkab Serang menggandeng pemerintah desa untuk berbagi anggaran, sehingga setiap desa mampu mengalokasikan perlindungan bagi 100 pekerjanya. Model kolaboratif ini dinilai lebih berkelanjutan ketimbang mengandalkan satu sumber pendanaan.
Baru 40 Persen Pekerja Rentan Tersentuh Jaminan Sosial
Data dari Pemkab Serang menunjukkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan di daerah itu baru mencapai sekitar 40 persen dari total potensi. Bupati Ratu Rachmatuzakiyah berkomitmen mengevaluasi kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran mendatang. "Insya Allah, ke depan kami akan meninjau kembali kondisi fiskal daerah kami dengan harapan alokasi anggaran perlindungan ini dapat terus ditingkatkan," katanya.
Dua Program Proteksi: Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin memaparkan, pekerja rentan yang terdaftar akan mendapatkan dua program dasar. Pertama, Jaminan Kematian (JKM) dan kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Masa proteksi aktif berlaku selama satu tahun penuh.
Muhyidin juga memastikan ketahanan dana klaim BPJS Ketenagakerjaan sangat aman. Masyarakat dan pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal pencairan hak peserta. "Ketahanan dana serta cadangan klaim yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kondisi yang sangat aman dan stabil," tegasnya.
Kabupaten Serang Jadi Pilot Project Nasional
Yang menarik, Kabupaten Serang menjadi daerah pertama yang mengimplementasikan skema kolaborasi ini. BPJS Ketenagakerjaan berencana menjadikannya percontohan nasional. "Selanjutnya, model ini akan kami replikasi secara nasional agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat memberikan perlindungan serupa bagi pekerja rentan di masing-masing desa," ujar Muhyidin.
Langkah Pemkab Serang ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja informal yang selama ini berada di luar jaring pengaman sosial. Jika berhasil direplikasi, bukan tidak mungkin model pendanaan gotong royong antara APBD dan dana desa ini menjadi standar baru perlindungan pekerja rentan di Indonesia.