TANGERANG — DPRD Kota Tangerang mengusulkan pemberian kewenangan kepada Satpol PP untuk menyegel bangunan yang tidak memiliki izin melalui rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Trantibumlinmas, Christian Lois, mengatakan aturan baru ini diperlukan agar petugas bisa menindak pelanggaran sejak awal dan mencegah sengketa berkepanjangan.
Tujuan Perubahan Perda: Antisipasi Bangunan Ilegal yang Sering Menimbulkan Sengketa
Menurut Christian, selama ini Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan, sehingga banyak pelanggaran luput dari pantauan. Akibatnya, bangunan ilegal berdiri tanpa pengawasan dan kerap memicu polemik antarwarga.
"Jangan sampai karena tidak ada kewenangan terus dibiarkan sampai luput dari pantauan, tahu-tahu sudah ada bangunannya yang biasanya menimbulkan polemik bahkan sengketa berkepanjangan," ujar Christian di Tangerang, Sabtu lalu.
Rincian Kewenangan Baru: Periksa Dokumen dan Segel di Lokasi
Dalam rancangan perda tersebut, Satpol PP akan diberikan hak untuk memeriksa dokumen perizinan di lokasi pembangunan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas dapat langsung menyegel bangunan tanpa menunggu proses hukum berlarut.
Perubahan perda ini juga bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan nasional dan menyelaraskan kebijakan antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. DPRD menargetkan pengesahan segera agar petugas memiliki dasar hukum yang kuat.
Penertiban PKL di Ruas Jalan Utama Berjalan Bersamaan
Bersamaan dengan usulan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang terus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, Mulyani, menyebut penertiban difokuskan di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru, Batuceper, dan Jalan Satria Sudirman.
"Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman," kata Mulyani.