Pencarian

MK Putuskan Dana MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan, Tenggat Paling Lambat APBN 2028

Jumat, 31 Juli 2026 • 11:49:31 WIB
MK Putuskan Dana MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan, Tenggat Paling Lambat APBN 2028
Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan uji materi terhadap UU APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta.

BANTEN — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Amar putusan yang dibacakan menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran berjalan, namun tidak dapat dijadikan dasar hukum pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah dan DPR diberi masa transisi hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyiapkan skema pendanaan baru yang terpisah. Keputusan ini tidak membatalkan pelaksanaan program MBG, tetapi mengubah struktur pembiayaannya agar tidak membebani pos anggaran yang diamanatkan konstitusi.

Alasan MK: MBG Bukan Fungsi Utama Pendidikan

Majelis hakim menilai Program MBG memiliki tujuan lebih luas dari sekadar operasional pendidikan, yakni mengatasi stunting dan persoalan gizi nasional. Karena itu, pembiayaannya dinilai lebih tepat dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri.

MK mengingatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh berkurang akibat pembiayaan program di luar fungsi utama pendidikan. Jika tetap disatukan, ruang fiskal untuk kebutuhan utama seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan berpotensi tergerus.

Skema Pendanaan Baru dan Masa Transisi Dua Tahun

Dengan adanya tenggat hingga APBN 2028, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan struktur pembiayaan. Opsi yang berpeluang diambil antara lain pembentukan pos belanja kementerian/lembaga tersendiri atau skema pembiayaan lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional.

Keputusan ini juga memberi kepastian bagi DPR dalam pembahasan RAPBN 2027 yang akan dimulai tahun depan. Struktur anggaran pendidikan harus dikembalikan pada fungsi utamanya tanpa menunggu putusan ini diuji lebih lanjut.

Respons Pemerintah: Mempelajari Putusan Secara Menyeluruh

Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan MK sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penyusunan anggaran. Sikap ini disampaikan setelah amar putusan dibacakan, dengan penekanan bahwa komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional tetap berjalan.

Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai mekanisme teknis pemisahan anggaran. Namun, dengan masa transisi yang diberikan, pemerintah dinilai memiliki ruang untuk menyiapkan skema pendanaan tanpa mengganggu keberlanjutan program MBG yang tengah berjalan.

Putusan ini menjadi preseden baru dalam pengelolaan APBN, menegaskan bahwa program sosial dengan tujuan di luar fungsi pendidikan tidak dapat bersandar pada pos anggaran yang telah dijamin konstitusi.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.schoolmedia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks