Pencarian

Dua Kasus Seret Nama Wamen PU Diana, Pakar Hukum Dorong Kejagung Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 • 16:30:00 WIB
Dua Kasus Seret Nama Wamen PU Diana, Pakar Hukum Dorong Kejagung Turun Tangan
Dua Kasus Seret Nama Wamen PU Diana, Pakar Hukum Dorong Kejagung Turun Tangan

JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemeriksaan dinilai harus menjangkau pejabat yang mengetahui ataupun bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Nama Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, ikut menjadi sorotan karena menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya ketika proyek Tahun Anggaran 2023 itu dilaksanakan. Perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.

Abdul mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus lebih dahulu memastikan adanya peristiwa pidana. Jika dugaan korupsi ditemukan, penanganan perkara harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.

Dua tahap yang disebut Abdul ini bukan sekadar istilah administratif. Dalam hukum acara pidana, status penyelidikan hanya memberi wewenang mencari ada-tidaknya dugaan pidana, sementara status penyidikan baru membuka jalan bagi penyidik untuk memanggil paksa saksi, menyita dokumen, hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Setelah konstruksi perkara terbentuk, penyidik harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Penetapan tersangka, kata dia, harus ditopang bukti yang cukup.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati DKI disebut telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Namun, Diana selaku Dirjen Cipta Karya pada saat proyek berjalan disebut belum pernah dimintai keterangan.

Menurut Abdul, jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk memanggil seseorang. Semua pihak yang memiliki pengetahuan mengenai proyek tersebut perlu diperiksa untuk membuat perkara menjadi terang.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Nama Diana sebelumnya turut masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur. Proyek pada 2022–2023 tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN.

Diana telah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat proyek itu dilaksanakan. Kejati NTT menyatakan peran Diana masih didalami dan membuka peluang memanggilnya kembali apabila dibutuhkan.

Abdul menilai status Diana sebagai wakil menteri tidak membuatnya kebal dari proses hukum. Jika penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, pemanggilan hingga penetapan tersangka dapat dilakukan.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Untuk kasus rumah eks pejuang Timtim, Abdul menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi dinilai penting karena sejumlah pihak dan kebutuhan pembuktian perkara berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Abdul juga membuka kemungkinan perkara ditangani bersama oleh jaksa di NTT dan Jakarta. Langkah itu dapat ditempuh apabila sebagian besar proses pembuktian harus dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Terkait posisi Diana di pemerintahan, Abdul menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan apabila perkara dan alat buktinya telah jelas. Salah satu pilihan yang dapat ditempuh adalah pemberhentian sementara hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Sebelumnya, upaya konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Diana belum memberikan tanggapan.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks