Pencarian

Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:09:12 WIB
Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor BPN
Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor BPN

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi bernama Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan secara digital.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS dan bisa diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Layanan ini memungkinkan masyarakat mengecek data sertifikat tanah tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.

Fitur ini berguna bagi calon pembeli yang ingin mencocokkan informasi dokumen dengan data yang tercatat dalam sistem pertanahan sebelum melakukan transaksi.

Untuk mulai menggunakannya, pengguna perlu mendaftar akun terlebih dahulu.

Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan pilih menu Masuk.

Selanjutnya pilih opsi Daftar di Sini untuk membuat akun baru.

Lengkapi data berupa NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email sesuai petunjuk aplikasi.

Setelah pendaftaran selesai, buka email yang terdaftar dan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan.

Login menggunakan username dan password yang telah dibuat untuk mengakses layanan.

Untuk sertifikat tanah analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses.

Informasi yang dapat ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang atau NIB, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara untuk sertifikat elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang terdapat pada sertifikat kepada pihak lain.

Barcode tersebut dapat dipindai untuk melihat informasi sertifikat, dengan ketentuan pihak yang memindai juga memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.

Selain Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat menggunakan layanan BHUMI ATR/BPN untuk mencari informasi bidang tanah berdasarkan NIB atau Nomor Hak.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks