Pencarian

Manfaat Kepastian Hukum: LP3HI Tegaskan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Harus Berdasar Perintah APH

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Manfaat Kepastian Hukum: LP3HI Tegaskan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Harus Berdasar Perintah APH
Manfaat Kepastian Hukum: LP3HI Tegaskan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Harus Berdasar Perintah APH

JAKARTA — Kepastian hukum bagi nasabah menjadi manfaat utama dari pernyataan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak berwenang memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.

 

Dalam konteks dugaan tindak pidana, Kurniawan menjelaskan bahwa peran bank pada dasarnya hanya sekadar menjalankan instruksi dari aparat penegak hukum (APH).

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU, yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi sebagai langkah pencegahan terhadap pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Kurniawan menambahkan, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat, hal pertama yang harus dikaji adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur di balik permintaan tersebut.

 

Ia juga memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah.

 

Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat.

 

Dalam kasus Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu memisahkan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang hanya melaksanakan pemblokiran.

 

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya. 

 

Pernyataan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. 

 

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks