Pencarian

Penundaan Transaksi Bank Menurut UU TPPU: Bukan Berarti Nasabah Bersalah

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Penundaan Transaksi Bank Menurut UU TPPU: Bukan Berarti Nasabah Bersalah
Penundaan Transaksi Bank Menurut UU TPPU: Bukan Berarti Nasabah Bersalah

JAKARTA — Penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan UU No. 8/2010 tentang TPPU tidak otomatis menunjukkan nasabah telah melakukan tindak pidana. Hal ini ditegaskan oleh pakar TPPU Yunus Husein, yang menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bersifat sementara dan memiliki batasan yang jelas.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberi hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam situasi tertentu. Situasi ini misalnya saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menyimpan hasil kejahatan.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penundaan transaksi adalah wewenang penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang sudah diatur undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada di ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan pengumpulan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus menilai, penundaan transaksi dalam konteks tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, langkah bank tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan nasabah.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Hal ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara.

OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks