TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyiapkan uji emisi kendaraan bermotor gratis pada 8-9 September 2026. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Banten tentang Pengendalian Pencemaran Udara sekaligus pematangan rencana penerapan kawasan rendah emisi.
Kegiatan menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang hilir mudik di lingkungan perkantoran pemerintah dan kendaraan operasional perusahaan daerah. Kendaraan listrik maupun hybrid yang sudah memakai teknologi ramah lingkungan tidak menjadi sasaran pengujian ini.
Dua Lokasi Pengujian: Ayodhya dan Puspem
Pengujian hari pertama, Selasa (8/9), berlangsung di Kawasan Ayodhya, Jalan M.H. Thamrin. Keesokan harinya, Rabu (9/9), lokasi bergeser ke Pintu Masuk Puspem Kota Tangerang.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyebut kegiatan ini merupakan respons atas memburuknya kualitas udara yang sebagian besar disumbang sektor transportasi.
"Uji emisi kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi," ujar Yudi di Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Syarat Cukup Bawa STNK, Hasil Terekam di Sistem Kementerian
Warga yang hendak mengikuti pengujian tidak dipungut biaya sepeser pun. Cukup membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mendaftar di lokasi.
Kendaraan yang dinyatakan lolos akan mendapatkan stiker khusus sebagai tanda lulus uji emisi. Stiker tersebut terintegrasi dengan sistem SIUMI milik Kementerian Lingkungan Hidup sehingga hasilnya terverifikasi nasional.
Yudi menambahkan, pihaknya berharap partisipasi masyarakat dapat mendorong percepatan terwujudnya kawasan rendah emisi di lingkungan Puspem. Sebab, uji emisi kali ini merupakan fondasi teknis sebelum kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan lebih luas.
Pemkot Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat yang berkegiatan di sekitar dua lokasi pengujian untuk ikut serta memeriksakan kendaraannya secara gratis.