BANTEN — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2026 memasuki tahap ketiga. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp900.000. Penyaluran berlangsung bertahap sepanjang tahun dan hanya menyasar keluarga yang sudah tercatat di sistem pemerintah.
Ada dua jalur pembayaran yang dipakai, yakni Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penetapan siapa yang berhak menerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apa Itu Desil dan Kenapa Penting
Selain DTSEN, pemerintah memakai sistem desil untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga. Kategori ini disusun Badan Pusat Statistik (BPS). Ada 10 kelompok desil.
Desil 1 menampung 10% keluarga dengan kesejahteraan paling rendah. Desil 10 diisi kelompok paling sejahtera. Karena itu, desil menjadi salah satu indikator penentu siapa yang masuk target penerima manfaat.
Kelompok desil 1 sampai 4 diprioritaskan sebagai penerima Program Sembako. Posisi desil seseorang bisa menentukan apakah ia masuk daftar penerima bantuan atau tidak.
Cara Cek Status Penerima dan Desil
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BLT Kesra sekaligus desil mereka lewat laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkahnya:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi data penerima dan desil yang bersangkutan.
Jika Desil Tidak Sesuai, Bisa Ajukan Sanggah
Data desil yang tampil kadang tidak cocok dengan kondisi riil di lapangan. KPM bisa mengajukan pembaruan. Kemensos menyediakan dua mekanisme untuk mengubah desil DTSEN.
1. Cara Online lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan registrasi memakai data e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Akses fitur "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan".
- Pilih opsi "Request Pembaruan Data" dan isi data yang perlu diperbaiki.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
2. Cara Offline ke Desa atau Dinas Sosial
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
- Bawa berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ajukan sanggahan atau permohonan perubahan data kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Setelah verifikasi, ajukan pemutakhiran data dengan dokumen pendukung.
Perubahan desil tidak serta-merta berlaku usai pengajuan. Data yang masuk harus melewati verifikasi dan pemutakhiran lebih dulu sebelum status desil diperbarui.
Waspadai Calo dan Pungli
Pengajuan sanggah desil tidak dipungut biaya. Prosesnya hanya lewat aplikasi Cek Bansos atau petugas desa, kelurahan, dan dinas sosial. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mempercepat perubahan data, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos.
Informasi lengkap soal jadwal pencairan dan bank penyalur dapat diakses melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dan kantor dinas sosial setempat.