Pencarian

DLH Kota Tangerang Tutup 8 TPS Ilegal, Lokasi Terakhir di Panunggangan Bakal Dipulihkan

Jumat, 18 September 2026 • 13:13:31 WIB
DLH Kota Tangerang Tutup 8 TPS Ilegal, Lokasi Terakhir di Panunggangan Bakal Dipulihkan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menutup delapan lokasi tempat pembuangan sampah ilegal, dengan yang terakhir berada di wilayah RW05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang. Penutupan itu disusul kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang bertanggung jawab atas lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi tersebut. DLH masih menguji potensi pencemaran air, udara, dan kebisingan di lokasi bekas pembuangan sampah itu.

TANGERANG — Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyatakan pihak yang bertanggung jawab atas lokasi pembuangan sampah ilegal di Panunggangan akan diperintahkan memulihkan lingkungan di kawasan tersebut. Perintah itu menyusul penutupan lokasi yang menjadi TPS ilegal kedelapan di kota itu.

Menurut Yudi, pemulihan dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pembuangan sampah. "Nantinya pihak yang bertanggung jawab, kita perintahkan untuk melakukan pemulihan dalam rangka memastikan tak ada kerusakan yang timbul," kata Yudi di Tangerang.

Berawal dari Laporan Warga dan Kebakaran di Lokasi

Penutupan TPS ilegal di RW05, Kelurahan Panunggangan, merupakan tindak lanjut dari temuan dan laporan masyarakat. Lokasi itu juga menjadi perhatian setelah sebelumnya terjadi kebakaran di area pembuangan sampah tersebut.

Tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang lebih dulu melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi sebelum penutupan dilakukan. "Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH," ujar Yudi.

Lahan 8.000 Meter Persegi Milik Perorangan dan Perusahaan

Lokasi TPS ilegal di Panunggangan memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. Berdasarkan kepemilikannya, lahan itu terdiri atas lahan milik perorangan dan lahan milik perusahaan.

DLH Kota Tangerang masih melakukan pengujian untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan. Pengujian mencakup pencemaran air, udara, dan kebisingan.

"Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas," kata Yudi.

Penindakan Mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2012

DLH memastikan proses penanganan TPS ilegal tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. "Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yudi.

Dengan penutupan di Panunggangan, total delapan TPS ilegal di Kota Tangerang sudah ditutup. Hasil uji laboratorium dan temuan bukti akan menentukan langkah penindakan berikutnya terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks