SERANG — Pemprov Banten menyambut evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai bagian dari upaya mempertajam kinerja birokrasi. Deden menegaskan bahwa evaluasi SAKIP bukan semata soal nilai atau kelengkapan dokumen.
“Bagi kami, evaluasi SAKIP bukan semata mengenai nilai atau pemenuhan dokumen. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengukuran, hingga evaluasi—benar-benar dalam satu rangkaian yang berorientasi pada hasil,” ujar Deden.
Pernyataan itu disampaikan saat Pemprov Banten mengikuti evaluasi implementasi SAKIP Tahun 2026 secara virtual. Forum tersebut diikuti jajaran pemerintah provinsi dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Nilai SAKIP Banten Naik dari 66,45 ke 69,50 Poin dalam Lima Tahun
Implementasi SAKIP Provinsi Banten dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Nilai SAKIP Provinsi Banten meningkat dari 66,45 poin pada 2021 menjadi 69,50 poin pada 2025.
“Kami berharap upaya yang dilakukan pada tahun ini bisa mendapatkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Deden.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov Banten telah menetapkan target capaian SAKIP sebesar 70,10 poin. Target itu menjadi bagian dari arah penguatan arsitektur kinerja Pemprov Banten.
Rekomendasi Evaluasi Sebelumnya Jadi Bahan Perbaikan
Pemprov Banten mengakui kualitas manajemen kinerja masih perlu ditingkatkan. Rekomendasi dari hasil evaluasi sebelumnya dijadikan bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.
Langkah itu sejalan dengan penekanan Kementerian PANRB bahwa data kinerja tidak berhenti sebagai bahan laporan. Data tersebut perlu dibaca dan dibahas berkala agar akar masalah cepat diketahui dan tindakan solutif bisa segera diambil.
Kementerian PANRB: Ukuran Akhirnya Dampak ke Masyarakat Banten
Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nurhasni menegaskan, evaluasi SAKIP bukan sekadar melihat kelengkapan dokumen, kesesuaian indikator, atau perolehan nilai tinggi.
Menurutnya, hal yang esensial adalah memastikan sistem kinerja dapat membantu pemerintah menentukan prioritas, memilih intervensi yang tepat, mengalokasikan anggaran secara efektif, serta menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ukuran keseluruhannya adalah ketika setiap rupiah anggaran semakin efektif menghasilkan manfaat, setiap perangkat daerah semakin jelas kontribusinya, dan setiap program semakin nyata dampaknya terhadap kehidupan masyarakat Banten,” ujar Nurhasni.
Ia juga mendorong agar kinerja antarperangkat daerah semakin terhubung. Setiap perangkat daerah perlu memahami tanggung jawab dan kontribusinya dalam menghasilkan capaian pembangunan yang sama.
Evaluasi 2026 Diharapkan Perkuat Budaya Kinerja
Nurhasni berharap evaluasi SAKIP Provinsi Banten Tahun 2026 dapat menjadi media untuk memperkuat budaya kinerja di lingkungan Pemprov Banten.
“Dengan semangat tersebut, mari kita manfaatkan evaluasi ini sebagai ruang untuk belajar, melakukan perbaikan, dan memastikan bahwa seluruh sumber daya Pemprov Banten diarahkan pada hasil pembangunan yang paling dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.
Bagi Pemprov Banten, hasil evaluasi tahun ini menjadi penanda apakah tren kenaikan nilai SAKIP sejak 2021 berlanjut menuju target 70,10 poin di RPJMD.