Pencarian

PLN UP3 Banten Selatan Teken MoU dengan Kejari Lebak dan Pandeglang, Perkuat Pendampingan Hukum Operasional

Sabtu, 26 September 2026 • 13:17:01 WIB
PLN UP3 Banten Selatan Teken MoU dengan Kejari Lebak dan Pandeglang, Perkuat Pendampingan Hukum Operasional
Manager PLN UP3 Banten Selatan Tri Haryanto (kedua dari kiri) bersama perwakilan Kejari Lebak dan Kejari Pandeglang menandatangani MoU di Lebak, Jumat (25/9).

PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Lebak, Jumat (25/9). Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pencegahan potensi permasalahan hukum dalam operasional perusahaan. Penandatanganan menjadi awal koordinasi berkelanjutan antara PLN dan kedua kejaksaan di wilayah Banten Selatan.

LEBAK — Manager PLN UP3 Banten Selatan Tri Haryanto menyatakan MoU ini menjadi ruang membangun komunikasi yang lebih terarah antara pihaknya dan Kejaksaan. Ia menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen PLN untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

Kolaborasi mencakup tiga aspek utama: bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan potensi permasalahan hukum. PLN UP3 Banten Selatan bersama Kejari Lebak dan Kejari Pandeglang berkomitmen membangun koordinasi yang lebih erat di ketiga bidang tersebut.

Apa Isi Kesepakatan PLN dan Kejaksaan?

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG). PLN memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tri menyatakan bahwa MoU ini diharapkan memberi penguatan dari sisi hukum bagi PLN dalam menjalankan proses bisnis. Ia menekankan pentingnya prinsip prudent, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan bentuk komitmen PLN UP3 Banten Selatan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Tri dalam keterangannya.

Mengapa Koordinasi dengan Kejaksaan Dinilai Penting?

General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum berperan penting menjaga kualitas tata kelola perusahaan. Menurutnya, proses bisnis yang dijalankan dengan kepatuhan dan integritas memberi fondasi lebih kuat bagi PLN dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.

"Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Tonny.

Tonny menambahkan bahwa tata kelola perusahaan bukan hanya bagian dari proses internal. Tata kelola berkaitan dengan bagaimana PLN menjalankan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan para pemangku kepentingan.

"Yang juga penting dari kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan," tambah Tonny.

Dampak bagi Pelanggan di Lebak dan Pandeglang

Penandatanganan MoU menjadi awal bagi koordinasi berkelanjutan antara PLN UP3 Banten Selatan dengan Kejari Lebak dan Kejari Pandeglang. Kerja sama ini diharapkan mendukung PLN UID Banten menjalankan proses bisnis secara tertib dan sesuai ketentuan.

Dengan koordinasi tersebut, PLN dapat tetap fokus memberikan pelayanan kelistrikan kepada pelanggan di wilayah Lebak dan Pandeglang. Aspek hukum yang dibahas sejak dini memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks