SERANG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang tersebut dihadiri langsung Bupati Ratu Rachmatuzakiyah. Usai sidang, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda usulan pemerintah daerah.
"Hari ini kami baru saja mendengarkan penyampaian atau pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD. Tentu saya secara pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan dari fraksi yang telah disampaikan kepada kami terkait dua Raperda Usul Bupati," kata Bupati kepada media.
Masukan Fraksi Jadi Bahan Pembahasan Berikutnya
Bupati menegaskan seluruh saran dan masukan konstruktif dari fraksi-fraksi akan diperhatikan dalam proses pembahasan selanjutnya. Pemerintah daerah berharap regulasi yang nanti disahkan benar-benar menjawab kepentingan dan kebutuhan warga Kabupaten Serang.
"Tentu saran, masukan yang konstruktif itu menjadi bahan bagi kami untuk proses pembahasan berikutnya. Sehingga harapannya regulasi yang nanti dibuat itu sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
RTRW Dipetakan untuk Kawasan Industri, Logistik, dan LP2B
Salah satu Raperda yang diusulkan adalah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini disebut akan mempermudah investor menanamkan modal di Kabupaten Serang.
Bupati menjelaskan detail perubahan status kawasan akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah teknis. Pemetaan mencakup kawasan industri, logistik, hingga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Untuk detail-detail berganti status nanti bisa dikomunikasikan atau dikoordinasikan dengan OPD teknis ya karena nanti akan dikaji lagi. Ini perubahan RTRW ini kan kita akan memetakan kawasan-kawasan mana yang masuk ke dalam kawasan industri, logistik, kemudian juga yang masuk ke dalam LP2B," terangnya.