SERANG — Penghargaan diserahkan bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepegawaian tingkat Kantor Regional III BKN Jawa Barat dan Banten. Pemkab Serang dinilai berkomitmen melakukan penilaian potensi dan kompetensi terhadap ASN di lingkungannya, termasuk lewat sistem manajemen talenta.
Kepala BKN Kanreg III Jabar-Banten, Wahyu, menyampaikan selamat kepada Pemkab Serang yang dipimpin Bupati Ratu Rachmatuzakiyah. Ia berharap penghargaan ini berdampak pada peningkatan kinerja ASN.
"Semoga penghargaan ini berdampak terhadap peningkatan kinerja ASN, dalam melayani masyarakat Kabupaten Serang menuju Serang Bahagia," ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, penghargaan diberikan atas dasar komitmen salah satu pemerintah daerah yang melakukan penilaian potensi dan kompetensi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Serang. Salah satu bentuknya adalah penerapan sistem penilaian manajemen talenta.
"Komitmennya juga dalam bentuk terus melakukan sinergi dan berkoordinasi dengan BKN dalam menerapkan program-program BKN, salah satunya yang sistem manajemen talenta," terangnya.
Penilaian BKN menyoroti dua hal utama: konsistensi pemda mengukur potensi dan kompetensi pegawai, serta kedekatan koordinasi dengan BKN dalam menjalankan program kepegawaian.
Apresiasi juga disampaikan Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrullah. Rapat koordinasi tersebut dihadiri para deputi, para direktur pengawasan dan pengendalian, serta para Kepala BKPSDM se Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Bagi Pemkab Serang, penghargaan ini menjadi catatan tersendiri di ranah manajemen ASN. Sistem manajemen talenta yang dinilai BKN berfungsi memetakan pegawai berdasarkan potensi dan kompetensi, bukan sekadar masa kerja atau golongan.
Kategori Layanan Penilaian Potensi dan Kompetensi Wilayah Sedang merujuk pada klasifikasi daerah berdasarkan skala kepegawaian dan beban layanan. Pemkab Serang masuk dalam kelompok ini bersama sejumlah kabupaten lain di Jawa Barat dan Banten.
Penghargaan diserahkan di sela rapat koordinasi yang menjadi forum tahunan BKN Kanreg III untuk menyinkronkan kebijakan kepegawaian di dua provinsi tersebut.