Pencarian

Warga Banten Cek Jadwal SIM Keliling 14 September 2026, Satlantas Setempat Jadi Rujukan Lokasi

Senin, 14 September 2026 • 00:22:02 WIB
Warga Banten Cek Jadwal SIM Keliling 14 September 2026, Satlantas Setempat Jadi Rujukan Lokasi
Warga Banten diimbau mengecek jadwal SIM Keliling 14 September 2026 melalui akun resmi Satlantas setempat atau aplikasi SINAR Korlantas.

Warga Banten yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C pada Senin, 14 September 2026 diimbau mengecek lokasi SIM Keliling langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas. Jadwal di wilayah Serang, Cilegon, dan Tangerang berpindah-pindah mengikuti kecamatan sehingga tidak bisa dipatok pada satu titik tetap. Sementara di Jawa Barat, sejumlah kota sudah menetapkan lokasi baku yang bisa disambangi pagi ini.

BANTEN — Tidak ada satu pun lokasi SIM Keliling di tiga wilayah Banten yang tercatat dalam jadwal baku Senin (14/9/2026) versi sejumlah kanal informasi layanan. Satlantas Polres di tiap kabupaten dan kota memegang jadwal bergulir yang berubah tiap pekan. Warga yang memaksa datang ke titik lama berisiko pulang tanpa hasil.

Pola ini berbeda dari wilayah Jawa Barat yang lokasinya relatif tetap. Karena itu, pengecekan mandiri sebelum berangkat menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan pemohon di Banten.

Mengapa Jadwal di Banten Berpindah-pindah

Layanan SIM Keliling di Serang, Cilegon, dan Tangerang mengikuti rotasi kecamatan. Satlantas setempat menentukan titik baru berdasarkan kepadatan pemohon dan jarak jangkau. Akibatnya, lokasi yang ramai pekan lalu belum tentu dibuka lagi pekan ini.

Aplikasi SINAR Korlantas dan akun media sosial resmi Satlantas Polres menjadi dua kanal paling cepat untuk memastikan titik terdekat. Warga diimbau memeriksa keduanya pada pagi hari sebelum berangkat.

Layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tidak dilayani di titik keliling, termasuk bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

Jadwal yang Sudah Ditetapkan di Jawa Barat

Di Kota Bandung, dua titik dibuka pada Senin ini: Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta No 526 dan ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran dibuka 09.00–12.00 WIB.

Kabupaten Bandung menyediakan satu titik di Majalaya, melayani pukul 08.00–11.00 WIB. Sementara Kota Bogor membuka dua lokasi: halaman parkir Mall Jambu Dua dan halaman parkir Kodim 0606, keduanya pukul 08.00–10.00 WIB.

Kabupaten Bogor menempatkan petugas di Pos Pol Gadog. Adapun Kota Bekasi membuka layanan di Burger King Harapan Indah pukul 08.00–12.00 WIB, sesuai jadwal rutin tiap Senin.

Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Pemohon perpanjangan wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. e-KTP asli beserta fotokopi juga tidak boleh tertinggal.

Dua dokumen pendukung lain yang diminta adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id, sedangkan tes psikologi tersedia di titik layanan.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah.

SIM Mati Tidak Bisa Diurus di Titik Keliling

Satu hal yang kerap luput: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang lewat layanan keliling. Pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Aturan ini berlaku seragam, baik di Jawa Barat maupun Banten. Pemohon disarankan mengecek tanggal berlaku SIM sebelum menyusun rencana kedatangan.

Bagi warga Banten, memastikan titik terdekat lewat Satlantas setempat tetap menjadi langkah paling aman. Datang tanpa konfirmasi hanya membuang waktu dan biaya perjalanan.

Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota BandungTenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)08.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungMajalaya08.00 – 11.00 WIB
Kota BogorHalaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 060608.00 – 10.00 WIB
Kabupaten BogorPos Pol Gadog08.00 WIB s/d selesai
Kota BekasiBurger King Harapan Indah08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks