Satlantas di sejumlah wilayah Jawa Barat membuka layanan SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026, dengan empat titik yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bekasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara warga Banten diimbau mengecek langsung akun resmi Satlantas Polres setempat karena lokasi berpindah mengikuti kecamatan.
BANDUNG — Jadwal SIM Keliling wilayah Jawa Barat untuk Rabu, 16 September 2026 menyiapkan empat titik layanan yang tersebar di tiga kabupaten/kota. Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling, sementara dua lokasi lain berada di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak bisa memanfaatkan layanan keliling dan wajib membuat SIM baru di Satpas.
Dua Bus SIM Keliling Beroperasi di Kota Bandung
Di Kota Bandung, bus pertama melayani di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur. Bus kedua ditempatkan di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.
Pelayanan di dua titik tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Warga yang datang lebih awal berpeluang menghindari antrean panjang, terutama pada jam sibuk pagi.
Kabupaten Bandung menyediakan layanan di Yandu Kantor Kecamatan dengan jam operasional lebih pendek, pukul 08.00–11.00 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, lokasi layanan berada di Burger Lippo Cikarang dan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C
Pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. e-KTP asli beserta fotokopi juga wajib disiapkan.
Dua dokumen tambahan yang tidak bisa ditinggalkan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id, sedangkan tes psikologi tersedia di tempat layanan.
Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.
- SIM lama asli dan fotokopi (masih berlaku)
- e-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
Warga Banten Diminta Cek Akun Resmi Satlantas Polres
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, tidak ada jadwal tetap yang bisa dijadikan patokan. Lokasi SIM Keliling di sana berpindah-pindah mengikuti kecamatan.
Warga Banten disarankan mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat sebelum berangkat. Alternatif lain adalah memantau aplikasi SINAR Korlantas yang menyediakan informasi lokasi layanan secara berkala.
Langkah pengecekan ini penting karena jadwal yang beredar di grup pesan singkat sering tidak diperbarui. Kesalahan informasi bisa membuat pemohon datang ke lokasi kosong dan kehilangan waktu.
Perhatikan Masa Berlaku SIM Sebelum Datang
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa langsung mendatangi titik layanan sesuai jadwal. Sebaliknya, SIM yang sudah mati tidak dilayani di bus keliling dan harus diproses sebagai pembuatan baru di Satpas.
Pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum berangkat. Kekurangan satu berkas saja membuat proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan pada hari yang sama.
Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.