Wali Kota Serang Tindak Prostitusi Online dan Penyelewengan Rumah Subsidi

Penulis: Syahroni Putra  •  Senin, 04 Mei 2026 | 14:10:06 WIB
Wali Kota Serang Budi Rustandi memimpin penertiban prostitusi daring yang memanfaatkan aplikasi pesan instan.

KOTA SERANG — Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas praktik prostitusi daring yang marak menggunakan aplikasi digital di wilayah Kota Serang. Langkah tegas ini diambil guna menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Selain persoalan moralitas, Pemerintah Kota Serang kini tengah membidik potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama tertuju pada fenomena rumah subsidi yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi usaha kos-kosan komersial tanpa izin yang sesuai.

Berantas Prostitusi Terselubung via Aplikasi Digital di Serang

Praktik prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pesan instan berwarna hijau menjadi atensi khusus Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Operasi terselubung ini dinilai telah meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum di sejumlah titik wilayah perkotaan.

Pemerintah Kota Serang berencana memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini mencakup pengawasan lapangan hingga penegakan aturan secara hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut.

Optimalisasi PAD dari Penertiban Alih Fungsi Rumah Subsidi

Isu strategis lain yang mencuat adalah penataan pemanfaatan hunian subsidi. Pemerintah menemukan banyak rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru berubah fungsi menjadi kos-kosan komersial demi keuntungan pribadi.

Budi Rustandi menyatakan perlunya pengawasan ketat agar hunian tetap sesuai dengan peruntukan awal. Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan tata ruang, melainkan juga bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi perizinan usaha.

Pimpinan Redaksi CompasKotaNews.com, Tony Firdaus, mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah nyata. Penertiban praktik yang merugikan masyarakat luas harus menjadi prioritas kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penguatan Koordinasi Lintas Instansi dan Penataan Perizinan

Pemerintah Kota Serang segera melakukan sinkronisasi data terkait izin mendirikan bangunan dan fungsi bangunan saat ini. Evaluasi terhadap kebijakan tata ruang dan sistem perizinan menjadi instrumen utama dalam menekan angka pelanggaran di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi warga dari dampak negatif aktivitas sosial yang tidak terkontrol. Pemkot Serang memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh.

Tim teknis dari dinas terkait dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah hunian yang disinyalir menyalahi aturan. Proses penertiban akan dilakukan secara persuasif namun tetap mengedepankan supremasi hukum.

Reporter: Syahroni Putra
Back to top