TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengungkapkan masih banyak ditemukan pernikahan siri di wilayahnya, termasuk di kalangan pasangan usia lanjut. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu dalam rangka HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Wareng, Puspemkab Tigaraksa.
Tanpa Dokumen, Hak Perempuan dan Anak Hilang
Intan menegaskan bahwa pernikahan tanpa dokumen resmi membuat perempuan kehilangan perlindungan hukum, terutama dalam hal hak waris. Sementara anak-anak dari pasangan tersebut kesulitan mengurus administrasi sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran yang sah.
"Tanpa dokumen resmi, perlindungan perempuan dan anak-anak akan sulit mengakses administrasi sekolah dan perempuan kehilangan perlindungan hak waris," kata Intan di Tigaraksa.
Target 1.000 Pasangan di HUT Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan legalitas hukum bagi 1.000 pasangan suami istri melalui program isbat nikah terpadu. Program ini merupakan kolaborasi antara pemda, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kementerian Agama.
Intan meminta para camat, jajaran terkait, dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran calon peserta. Semua data harus dihimpun dalam waktu singkat agar target 1.000 pasangan tercapai sesuai agenda perayaan HUT Kabupaten Tangerang.
Validasi Data Harus Cepat dan Tepat Sasaran
Wabup berharap seluruh pihak terkait terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam melakukan validasi data. Proses verifikasi harus berjalan cepat, akurat, dan tepat agar program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Status pernikahan siri ini harus segera dituntaskan. Menurut Intan, program isbat nikah terpadu adalah bentuk perlindungan hukum dan tertib administrasi terhadap setiap keluarga, khususnya melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang.