Pencarian

Jasa Raharja Tangerang Gandeng Perum PPD Damri, Genjot Kepatuhan Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

Selasa, 12 Mei 2026 • 17:10:01 WIB
Jasa Raharja Tangerang Gandeng Perum PPD Damri, Genjot Kepatuhan Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
Petugas Jasa Raharja Tangerang melakukan koordinasi dengan Perum PPD Damri untuk peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

TANGERANG SELATAN — Petugas Jasa Raharja Tangerang, Eko Supriyadi dan Fitriani, mendatangi kantor Perum PPD Damri di Jalan R.E Marthadinata, Ciputat pada Jumat pekan lalu. Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi antar-BUMN, melainkan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dan pribadi pegawai perusahaan pelat merah itu taat pajak.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL dan Manfaatnya?

SIGNAL adalah platform digital yang mengintegrasikan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tak perlu lagi antre di Samsat.

“Kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi antar BUMN juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai bank tersebut sekaligus sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL,” ujar Eko Supriyadi.

Peran Perum PPD Damri: Pengecekan Rutin dan Keteladanan

Pengurus Perum PPD Damri, Dicky, menyambut baik inisiatif ini. Pihaknya berkomitmen mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di Tangsel dengan melakukan pengecekan masa berlaku kendaraan secara rutin.

Tak hanya kendaraan dinas perusahaan, para karyawan juga didorong untuk tertib membayar pajak kendaraan pribadi. “Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat,” ucap Fitriani.

Mengapa SWDKLLJ Penting bagi Pengendara?

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menjelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan komponen krusial dalam PKB. Iuran ini menjadi dasar negara memberikan santunan sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji.

Sinergi antara Jasa Raharja dan Perum PPD Damri ini diharapkan menjadi model bagi BUMN lain di Tangerang Raya untuk turut serta mendorong kepatuhan pajak kendaraan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks