Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) memeriksa mantan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kesepakatan semikonduktor dengan raksasa desainer chip Inggris, Arm Holdings. Penyelidikan atas proyek senilai US$278 juta ini menjadi sorotan industri teknologi regional karena melibatkan arsitektur prosesor yang digunakan mayoritas ponsel pintar di dunia.
Lembaga anti-rasuah Malaysia (MACC) resmi memanggil Rafizi Ramli pada Senin (15/4) untuk memberikan keterangan terkait kontrak kerja sama antara Kementerian Ekonomi Malaysia dengan Arm Holdings. Penyelidikan ini berpusat pada kesepakatan pengembangan ekosistem semikonduktor senilai 1 miliar Ringgit atau sekitar Rp 4,44 triliun (kurs Rp 16.000/USD).
Rafizi, yang merupakan anggota parlemen wilayah Pandan sekaligus tokoh senior di Partai Keadilan Rakyat (PKR), tiba di markas besar MACC setelah penyelidikan ini menyasar sejumlah pejabat tinggi negara. Kasus tersebut memicu tensi politik mengingat posisi Rafizi sebagai salah satu sekutu kunci dalam agenda reformasi Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
MACC memfokuskan penyelidikan pada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan jabatan dalam aliansi strategis yang melibatkan kementerian ekonomi. Otoritas setempat menggunakan Pasal 23 UU MACC sebagai dasar hukum, yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan kantor atau posisi untuk mendapatkan gratifikasi atau keuntungan pribadi.
Di hadapan awak media, Rafizi menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa kementeriannya telah menjalankan prosedur sesuai aturan dan siap membuktikan transparansi proyek tersebut di pengadilan jika diperlukan.
"Kami akan menjalani proses ini. Kami tidak menyembunyikan apa pun, dan jika ini berakhir di pengadilan, saya yakin kami memiliki argumen yang kuat," ujar Rafizi Ramli di luar gedung MACC, Senin. Ia menambahkan bahwa dirinya akan melakukan pembelaan penuh jika MACC memutuskan untuk mengajukan tuntutan berdasarkan temuan mereka.
Keterlibatan Arm Holdings dalam pusaran kasus ini menjadi menarik karena posisi perusahaan tersebut sebagai tulang punggung teknologi global. Arm tidak memproduksi chip secara fisik, melainkan melisensikan arsitektur prosesor kepada perusahaan besar seperti Apple, Samsung, dan Qualcomm. Kerja sama dengan pemerintah Malaysia sedianya bertujuan untuk memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai pasok chip global.
Proyek senilai US$278 juta ini awalnya dirancang untuk mengakselerasi kemampuan desain chip lokal di Malaysia. Pemerintah Malaysia berupaya naik kelas dari sekadar pusat perakitan dan pengujian (OSAT) menjadi pusat inovasi desain semikonduktor tingkat tinggi. Namun, besarnya nilai kontrak dan mekanisme penunjukan mitra kini menjadi objek pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasus ini muncul di saat negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sedang berlomba menarik investasi di sektor hulu teknologi. Malaysia saat ini menguasai sekitar 13% pangsa pasar global untuk pengujian dan pengemasan chip, sehingga ketidakpastian hukum yang melibatkan menteri ekonomi dapat memengaruhi sentimen investor asing.
Bagi pelaku industri di Indonesia, perkembangan kasus ini memberikan gambaran mengenai risiko tata kelola dalam proyek teknologi strategis berskala besar. Saat ini, pemerintah Indonesia juga tengah berupaya merayu produsen chip global untuk membangun pusat riset dan manufaktur di tanah air melalui berbagai insentif fiskal.
Proses pemeriksaan terhadap Rafizi Ramli diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan dari pihak kementerian dan konsultan teknis. Hingga berita ini diturunkan, pihak Arm Holdings belum memberikan pernyataan resmi terkait investigasi yang sedang berlangsung di Kuala Lumpur tersebut.