BANTEN — Informasi yang menyebutkan sejumlah merek kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan hoaks. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan, hingga kini tidak ada aturan resmi dari pemerintah maupun regulator yang membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator," ujar Roberth dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5).
Kabar larangan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan membuat sebagian pemilik kendaraan bertanya-tanya. Roberth mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan bahwa layanan distribusi dan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU tetap berjalan normal seperti biasa.
Menurut Roberth, program Subsidi Tepat yang saat ini dijalankan Pertamina Patra Niaga sering disalahartikan. Program tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, bukan untuk membatasi pembelian berdasarkan tipe kendaraan tertentu.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tegas Roberth.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi, seperti situs web Pertamina atau akun media sosial resmi perusahaan, sebelum mempercayai kabar yang beredar. Pertamina berkomitmen menjaga kelancaran pasokan BBM bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.