Kapolri Sigit Sebut Penempatan Personel di Luar Struktur Wajib Lewat Permintaan Kementerian dan Open Bidding

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 17:22:31 WIB
Kapolri Sigit jelaskan penempatan personel Polri di luar struktur harus melalui permintaan kementerian dan open bidding.

BANTEN — Jenderal Sigit menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Ia merespons sorotan sejumlah pihak yang mempertanyakan banyaknya jabatan di luar kepolisian yang diisi oleh anggota Polri. Menurut Sigit, prosesnya sudah diatur secara ketat dalam aturan internal Polri.

Dua Syarat Wajib Penempatan di Luar Struktur

Pernyataan Sigit sekaligus mengklarifikasi bahwa penempatan personel di kementerian atau lembaga lain bukan inisiatif sepihak dari Polri. "Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit.

Setelah permintaan masuk, proses berlanjut ke tahap administrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) harus memberikan persetujuan. Tanpa restu dari kementerian yang membidangi reformasi birokrasi itu, personel tidak bisa ditempatkan.

Merit System dan Open Bidding Jadi Acuan

Selain izin dari dua kementerian, Sigit menambahkan bahwa mekanisme seleksi juga harus transparan. Personel yang akan ditempatkan di luar struktur wajib mengikuti open bidding atau merit system. Sistem ini memastikan bahwa jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan karena relasi.

Penegasan ini penting mengingat selama ini banyak kritik yang menyebut Polri terlalu dominan di berbagai posisi strategis di luar institusi. Dengan adanya aturan ini, Sigit ingin menunjukkan bahwa Polri tidak semena-mena dalam menempatkan anggotanya.

Aturan Ketat yang Sudah Ada Sejak Lama

Sigit mengungkapkan, aturan mengenai penempatan di luar struktur sebenarnya sudah lama dimiliki Polri. Namun, ia merasa perlu mengulanginya kembali agar tidak menimbulkan salah paham di publik. "Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujarnya.

Pernyataan ini keluar di tengah diskusi mengenai reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur negara. Dengan adanya proses yang ketat, diharapkan penempatan personel Polri di luar institusi bisa lebih akuntabel dan sesuai kebutuhan.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top