BANTEN — Jenderal Sigit menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Ia merespons sorotan sejumlah pihak yang mempertanyakan banyaknya jabatan di luar kepolisian yang diisi oleh anggota Polri. Menurut Sigit, prosesnya sudah diatur secara ketat dalam aturan internal Polri.
Pernyataan Sigit sekaligus mengklarifikasi bahwa penempatan personel di kementerian atau lembaga lain bukan inisiatif sepihak dari Polri. "Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit.
Setelah permintaan masuk, proses berlanjut ke tahap administrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) harus memberikan persetujuan. Tanpa restu dari kementerian yang membidangi reformasi birokrasi itu, personel tidak bisa ditempatkan.
Selain izin dari dua kementerian, Sigit menambahkan bahwa mekanisme seleksi juga harus transparan. Personel yang akan ditempatkan di luar struktur wajib mengikuti open bidding atau merit system. Sistem ini memastikan bahwa jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan karena relasi.
Penegasan ini penting mengingat selama ini banyak kritik yang menyebut Polri terlalu dominan di berbagai posisi strategis di luar institusi. Dengan adanya aturan ini, Sigit ingin menunjukkan bahwa Polri tidak semena-mena dalam menempatkan anggotanya.
Sigit mengungkapkan, aturan mengenai penempatan di luar struktur sebenarnya sudah lama dimiliki Polri. Namun, ia merasa perlu mengulanginya kembali agar tidak menimbulkan salah paham di publik. "Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujarnya.
Pernyataan ini keluar di tengah diskusi mengenai reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur negara. Dengan adanya proses yang ketat, diharapkan penempatan personel Polri di luar institusi bisa lebih akuntabel dan sesuai kebutuhan.