LEBAK — Angka kemiskinan di Kabupaten Lebak memang menunjukkan tren penurunan, dari 8,40 persen pada tahun sebelumnya menjadi 8,03 persen pada 2025. Namun, pemerintah daerah tak ingin berpuas diri. Pasalnya, berdasarkan kajian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), kantong-kantong kemiskinan struktural masih terkonsentrasi di tiga kawasan: Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), wilayah Perhutani, dan area PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kendala utama yang dihadapi selama ini adalah status kewenangan. Sebagian besar wilayah tersebut berada di bawah otoritas pemerintah pusat, sehingga Pemkab Lebak memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi pembangunan secara langsung.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dipimpin Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah akhirnya menyusun tiga rekomendasi utama. Usulan ini disampaikan langsung kepada Deputi Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses BP Taskin, Novrizal Tahar, dalam sebuah pertemuan baru-baru ini.
Pertama, pemanfaatan tanah PTPN di Kecamatan Rangkasbitung yang sudah habis masa HGU-nya. Lahan ini diusulkan untuk dikonversi menjadi wilayah perkotaan serta kawasan perdagangan, perindustrian, dan jasa. "Ini akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat," ujar Widy Ferdian, Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Lebak.
Kedua, peningkatan dana transfer pusat maupun daerah untuk menjalankan fungsi konservasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekologi dan tata ruang nasional di kawasan TNGHS dan Perhutani. Ketiga, pemerintah daerah mendorong kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Rakyat, khususnya bagi eks-penambang ilegal atau yang disebut sebagai eks-gurandil.
Selain persoalan lahan, Pemkab Lebak juga menghadapi tantangan berat di sektor perumahan. Data terbaru menunjukkan masih ada 10.818 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah tersebut. Ironisnya, kemampuan pemerintah daerah hanya mampu membangun antara 250 hingga 300 unit rumah layak huni per tahun.
"Kami butuh dukungan pemerintah pusat, swasta, dan filantropi untuk mengejar ketertinggalan ini," tambah Widy Ferdian. Dengan angka tersebut, jika hanya mengandalkan APBD, diperlukan waktu lebih dari 30 tahun untuk menyelesaikan seluruh RTLH di Lebak.
Menanggapi usulan tersebut, Deputi BP Taskin Novrizal Tahar menyambut positif. Ia berjanji akan memfasilitasi dan mengoordinasikan masukan dari Wakil Bupati Lebak kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
"Kami menyambut positif dengan menerima usulan itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan," kata Novrizal. Langkah selanjutnya adalah memetakan usulan mana yang masuk dalam program prioritas nasional dan bisa segera dieksekusi dalam waktu dekat.