SERANG — Sebanyak 32.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang kini resmi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka adalah petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku UMKM yang selama ini bekerja tanpa jaring pengaman sosial.
Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan digagas untuk menjangkau kelompok pekerja yang selama ini luput dari skema perlindungan formal. Melalui Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025, setiap desa diwajibkan mendaftarkan 100 warganya yang masuk kategori pekerja rentan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyebut program ini sebagai upaya nyata pemerintah daerah menjamin hak atas kebutuhan dasar hidup yang layak. “Program ini merupakan bentuk upaya nyata pemerintah daerah untuk menjamin hak atas kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat kita yang bekerja pada sektor informal,” ujarnya.
Perluasan ini masih jauh dari target universal coverage. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari total 752.470 pekerja di Kabupaten Serang, baru 337.407 orang atau 44,84 persen yang terlindungi hingga Semester I 2026. Artinya, masih ada sekitar 415 ribu pekerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka itu mencerminkan besarnya kantong pekerja informal yang masih rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Pemerintah daerah berjanji terus menggenjot cakupan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sepanjang Semester I 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp 273,67 miliar kepada 21.565 penerima di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan 556 beasiswa bagi anak peserta.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengapresiasi langkah Pemkab Serang yang menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai prioritas pembangunan daerah. “Program ini menunjukkan bahwa desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja,” kata Agung.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin menilai program ini berpotensi menjadi contoh nasional. “Langkah ini sangat strategis karena menyasar kelompok pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian keluarga, namun belum seluruhnya memiliki perlindungan sosial,” ujar Muhyidin.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan saat risiko terjadi, melainkan investasi sosial yang menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Kolaborasi antara Pemkab Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah strategis menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Banten.