Pencarian

Satpam Jadi Dalang Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan, 3 Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 Juli 2026 • 17:38:31 WIB
Satpam Jadi Dalang Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan, 3 Tersangka Dibekuk
Polisi menangkap tiga tersangka pencurian 1.700 ompreng MBG di Tangerang Selatan, dengan dalang seorang satpam dapur SPPG.

TANGERANG SELATAN — Aksi pencurian ratusan ompreng makanan bergizi gratis (MBG) di Tangerang Selatan akhirnya terkuak setelah polisi menangkap tiga orang tersangka pada Minggu (26/7). Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa dalang di balik pencurian ini justru seorang petugas keamanan yang bertugas di dapur SPPG.

"Sementara ada tersangka lain yakni berinisial H, dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Bambang di Tangerang, Rabu.

Modus Operandi: Keamanan Justru Jadi Penggagas

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban melalui layanan 110 dan laporan ke SPKT pada 8 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, TRS yang berprofesi sebagai petugas keamanan di dapur SPPG diduga berperan sebagai penggagas sekaligus pengendali aksi pencurian.

Sementara itu, dua tersangka lain, DC dan GZ, diduga berperan langsung dalam melakukan pencurian serta menikmati hasil penjualan barang curian. Polisi menyebut barang hasil kejahatan itu dijual untuk keuntungan pribadi.

Kerugian Capai Ratusan Juta: Ompreng hingga Genset Raib

Akibat ulah para tersangka, dapur SPPG kehilangan 1.700 baki makanan berbahan stainless steel, dua kompor gas, satu unit genset, perangkat CCTV, serta sejumlah barang inventaris lainnya. Ompreng atau baki tersebut merupakan perlengkapan utama untuk mendistribusikan makanan bergizi gratis di wilayah Tangerang Selatan.

Polisi telah berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari penyidikan. Hingga saat ini, satu tersangka berinisial H masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polsek Ciputat Timur masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka H yang masih buron.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks