TANGERANG — Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali gerai Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di Tangerang Raya. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen asli dan fotokopi, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Syarat utama lainnya, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut jadwal dan titik lokasi yang tersedia:
Selain mendatangi gerai keliling, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan memungkinkan pengguna menyelesaikan pembayaran lewat genggaman tangan. Setelah transaksi selesai, berkas STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak bisa digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Polda Metro Jaya mengingatkan agar warga tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan guna menghindari denda dan sanksi administrasi.